Mega Proyek PT Tanrise Property di Blimbing Tuai Kekhawatiran Warga Akan Kerusakan Lingkungan

MALANG, Zona Malang – Rencana pembangunan dua tower dan satu hotel bintang 5 oleh PT Tanrise Property Indonesia di Jalan Ahmad Yani, Blimbing, Kota Malang, mendapat penolakan dari warga sekitar. Proyek mega ini direncanakan mencapai ketinggian 197 meter dan akan berdampak pada wilayah RW 10 Kelurahan Blimbing, yang berbatasan langsung dengan SDN 3 Blimbing.

Ketua RW 10 Blimbing, Rahmadani, mengungkapkan rasa kagetnya saat mengetahui rencana pembangunan tersebut. Ia segera mengumpulkan warga untuk berdiskusi dan mendapatkan informasi dari pihak Tanrise Property yang menyampaikan undangan konsultasi publik AMDAL pada Maret 2025 untuk warga terdampak.

“Saat itu warga hanya hadir dan mendengarkan saja, saya sempat tegur Tanrise karena tidak pernah perkenalan atau kulonuwun ke kami bahwa dia selaku pemilik tanah,” jelas Rahmadani.

Hasil dari pertemuan tersebut, warga kemudian membentuk Gemas T10 sebagai perwakilan dalam berdialog dengan PT Tanrise Property Indonesia. Gemas T10 melakukan penjaringan ke warga dan menemukan bahwa mayoritas warga keberatan dengan proyek pembangunan ini.

“Dampak pembangunan itu banyak, termasuk kerusakan bangunan di rumah, polusi, serta mengganggu kenyamanan,” tegas Rahmadani. Selain itu, terdapat kesalahan desain yang menyatakan tinggi tower mencapai 197 meter, padahal pihak Tanrise mengklaim hanya 130 meter.

Meski begitu, Rahmadani menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pertemuan lanjutan dengan pengembang untuk membahas lebih lanjut. “Kami minta Tanrise sosialisasi ke warga soal proyek tersebut sehingga clear,” harapnya.

Di sisi lain, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima izin proyek dari PT Tanrise Property Indonesia. Saat ini, proses masih berjalan dan baru keluar informasi terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan berusaha. Dokumen ini memastikan bahwa kegiatan usaha yang akan dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) wilayahnya.

Sementara itu, pihak PT Tanrise Property Indonesia belum memberikan komentar terkait pembangunan mega proyek dan penolakan warga setempat. Warga berharap agar Tanrise dapat melakukan sosialisasi yang lebih luas dan terbuka kepada masyarakat sehingga dapat meminimalisir kekhawatiran mereka.

Rencana pembangunan dua tower dan satu hotel bintang 5 oleh PT Tanrise Property Indonesia di Jalan Ahmad Yani, Blimbing, Kota Malang, menuai penolakan dari warga sekitar. Warga khawatir akan dampak negatif yang ditimbulkan, seperti kerusakan bangunan, polusi, serta gangguan kenyamanan. Pihak pengembang dan pemerintah Kota Malang diharapkan dapat berdialog dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.