MALANG, Zona Malang – Dugaan pembuangan limbah medis berbahaya (B3) di TPA Supit Urang memicu reaksi cepat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Pada hari Senin (28/4), Komisi C DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang.
Ketua Komisi C, Anas Muttaqin, menjelaskan bahwa sidak ini dilakukan untuk mengecek langsung bagaimana pengelolaan limbah medis di fasilitas kesehatan. “Kami mendapat laporan masyarakat tentang dugaan limbah B3 di Supit Urang. Hari ini kami pastikan langsung apakah pengelolaannya sudah benar,” ujar Anas.
Anas menegaskan bahwa limbah B3 yang berasal dari klinik atau rumah sakit harus dikelola sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pembuangan limbah secara asal-asalan dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan warga. Dalam inspeksi di RSUD Kota Malang, Anas menyatakan bahwa pengelolaan limbah sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Direktur RSUD Kota Malang, dr. Rina Istarowati, menjelaskan alur pengelolaan limbah medis di RSUD. Limbah cair, infeksius, dan lainnya ditangani dengan SOP yang jelas, mulai dari pemilahan di unit layanan, dikemas, disimpan di tempat penyimpanan sementara (TPS) B3 khusus, lalu diangkut setiap dua hari oleh PT Pria Mojokerto untuk dimusnahkan. “Volume limbah B3 kami rata-rata 50 kilogram per hari, semuanya sudah dipilah dengan benar,” ungkap Rina.
Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Kuncoro, menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 di Kota Malang sudah diatur secara ketat. “Kami rutin melakukan sosialisasi dan monitoring ke fasilitas kesehatan maupun industri. Tidak ada toleransi untuk pembuangan limbah B3 di TPA Supit Urang,” tegasnya.
DLH Kota Malang saat ini juga memperketat pengawasan terhadap suplai sampah ke TPA Supit Urang untuk mencegah insiden serupa. Hal ini dilakukan untuk menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat Kota Malang.
Tidak hanya itu, DPRD Kota Malang juga menyoroti isu kebakaran beruntun yang terjadi di Kota Malang. Anggota DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mendesak Pemerintah Kota Malang untuk memperkuat kesiapsiagaan dan koordinasi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam menghadapi kejadian serupa di masa mendatang.
Bayu Rekso Aji mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawasi upaya Pemerintah Kota Malang dalam meningkatkan kinerja Damkar. Ia berharap agar kejadian kebakaran beruntun yang telah terjadi tidak terulang kembali di kemudian hari.
Dalam inspeksi di RSUD Kota Malang, Anas Muttaqin juga menyampaikan apresiasi atas pengelolaan limbah medis yang telah dilakukan dengan baik. Ia berharap agar seluruh fasilitas kesehatan di Kota Malang dapat menerapkan sistem pengelolaan limbah B3 yang sesuai dengan regulasi.
Selain itu, Anas juga menegaskan bahwa DPRD Kota Malang akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pengelolaan limbah B3 di seluruh fasilitas kesehatan di Kota Malang. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan lingkungan hidup di Kota Malang.
Dengan adanya inspeksi mendadak dan tindakan tegas dari DPRD Kota Malang, diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat di Kota Malang. Pemerintah Kota Malang juga harus tetap berkomitmen untuk memastikan pengelolaan limbah B3 yang aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.






