Warga Malang Tolak Proyek Raksasa, Pemkot Beri Jawaban Mengejutkan

MALANG, Zona Malang – Rencana pembangunan mega proyek dua apartemen dan hotel bintang 5 oleh PT Tanrise Property di Kota Malang mendapat penolakan dari warga. Pemkot Malang melalui Disnaker-PMPTSP pun menanggapi hal tersebut.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa protes atau penolakan warga merupakan hak mereka, terutama warga RW 10 Kelurahan Blimbing yang terdampak langsung. Segala protes dapat disampaikan dan dimasukkan secara resmi dalam Amdal Lingkungan, dan pengembang atau pengusaha harus bisa menerima hal tersebut.

“Misal kekhawatiran warga terkait air bawah tanah, warga tidak mau adanya sumur bor tanah, itu bisa dimasukkan dalam Amdal Lingkungan. Pengembang harus memberi solusi,” ujar Arif.

Hingga saat ini, Pemkot Malang belum mengadakan pertemuan antara warga, Pemkot Malang, dan PT Tanrise Property Indonesia untuk mencari solusi dalam rencana pembangunan ini. Namun, Pemkot Malang sendiri menginginkan para pengembang dan pengusaha dalam berinvestasi harus bisa mematuhi aturan yang ada.

Arif menjelaskan, saat ini PT Tanrise Property Indonesia masih mengajukan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Selain KKPR, pengembang proyek perlu melengkapi izin lain, seperti Amdal Lingkungan, KKOP (Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan), PBG, hingga Amdal Lalin.

“Di KKOP itu sesuai rekomendasi ABD Saleh hanya 150 meter, jadi wacana pembangunan 197 meter itu tidak boleh. Bolehnya 150 meter atau kurang,” jelasnya.

Arif berpesan kepada pembangun proyek di Kota Malang untuk wajib memenuhi persyaratan yang ada agar tidak terjadi polemik. Ia mengimbau seluruh pengusaha untuk mematuhi semua tahapan perizinan, mulai KKPR, Amdal Lingkungan, Amdal Alin, dan PPG otomatis, hingga SLF nanti jika penggunaan sudah berdiri.

Pemkot Malang sendiri mengaku tidak bisa menolak pengusaha yang ingin berinvestasi, namun harus sesuai aturan yang ada. “Kami tidak bisa menolak suatu usaha untuk berinvestasi di Kota Malang, sesuai amanah Perda Tata Ruang. Cuma kita minta agar sesuai dengan aturan yang ada, jangan memaksa,” ujar Arif.

Meski begitu, jika megaproyek ini gagal terlaksana di Kota Malang, Arif mengaku bahwa Pemkot Malang bisa kehilangan nilai investasi sebesar Rp500 miliar. Seharusnya, nilai besar tersebut bisa berdampak banyak untuk target investasi Kota Malang di tahun 2025 sebesar Rp1,6 triliun.

“Investasi paling banyak kan masih hotel dan perumahan. Ya kalau itu (megaproyek hotel dan apartemen Blimbing) nilainya sekitar Rp500 miliar lebih. (Kalau gagal target terancam) ya bisa jadi begitu,” tandasnya.