MALANG, Zona Malang – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter kepada pasiennya di RS Persada Malang menemui babak baru. Selaku terlapor, dokter berinisial AY mengklaim bahwa semua tuduhan dari pelapor adalah fitnah.
Melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum AFI & Associates, Alwi Alu, S.H., mengatakan bahwa tuduhan pelapor QAR sudah dijelaskan oleh kliennya saat diperiksa sebagai saksi di Polresta Malang Kota pada Selasa (29/4) kemarin. Alwi menegaskan bahwa keterangan-keterangan yang beredar berbeda dengan apa yang disampaikan oleh kliennya.
“Dari beberapa keterangan yang beredar itu benar menyebut QAR pernah dirawat di RS tersebut sebagai pasien klien kami. Nah, lebih sisanya itu berbeda dengan apa yang disampaikan klien kami. Artinya keterangan-keterangan tersebut adalah fitnah,” kata Alwi.
Beberapa keterangan yang disebut fitnah dijelaskan Alwi, mulai dari dugaan adanya pelecehan saat pemeriksaan di dalam rumah sakit. Ia menyebut bahwa saat dokter AY melakukan pemeriksaan kepada QAR, hal itu didampingi perawat dan di ruangan pasien ada satu orang pria. Namun, Alwi tidak tahu siapa orang tersebut.
“Cuma orang itu siapanya pasien saya tidak tahu. Artinya kita disini menerangkan apa yang sebenarnya terjadi, kita tidak merekayasa, tidak menambah-nambah, tidak mengurangi,” jelasnya.
Terkait kabar bahwa kliennya diminta mengklarifikasi tuduhan melalui pesan yang dikirim oleh QAR atau kuasa hukumnya, Alwi menepis hal tersebut. Ia menyatakan bahwa hal itu adalah hoaks dan tidak ada satu pun pesan atau permintaan klarifikasi dari QAR kepada kliennya sejak tanggal 15 hingga 18.
Alwi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan pengaduan resmi ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) pada 18 April 2025 pukul 13.25 WIB. Pengaduan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap akun Instagram atas nama Qorryauliarachma.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap akun Instagram atas nama Qorryauliarachma. Ini bukan laporan balasan. Kami justru yang lebih dulu melapor,” tegas Alwi.
Seperti diketahui, kejadian yang dilaporkan QAR ke Polresta Malang Kota terjadi pada September 2022 silam. Alwi juga meminta agar CCTV di rumah sakit segera diungkap ke publik untuk mengklarifikasi kasus ini.
Dalam perkembangan terbaru, pihak Polresta Malang Kota mengungkapkan adanya penurunan kejahatan jalanan selama Operasi Ketupat Semeru 2025. Hal ini menunjukkan upaya pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Malang.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini tentunya menjadi perhatian banyak pihak, khususnya masyarakat Kota Malang. Diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap dan kasus ini dapat segera diselesaikan.






