MALANG, Zona Malang – Sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret PT NSP Cabang Malang resmi digelar di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (30/4). Dua terdakwa, Hermin Ningsih Rahayu (45) dan Dian (37), dihadapkan pada tujuh dakwaan berat terkait eksploitasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Moh Heriyanto, menjelaskan bahwa dakwaan mencakup pelanggaran UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). “Ancamannya di atas sembilan tahun. Ini ancaman yang paling berat,” ujar Heriyanto usai sidang.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Malang ini ditunda selama satu minggu dan akan dilanjutkan pada 7 Mei 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Menanggapi sidang tersebut, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur menilai dakwaan JPU sudah sesuai dengan fakta lapangan.
“Korban sudah dipekerjakan di rumah terdakwa. Itu eksploitasi, dan sesuai dengan keterangan korban,” ujar Dewan Pertimbangan SBMI, Dina Nuryati. SBMI juga mempertanyakan legalitas PT NSP Cabang Malang, yang berdasarkan konfirmasi dari kantor pusat PT NSP di Tangerang, hanya ada empat cabang resmi: Brebes, Tulungagung, Cirebon, dan Cengkareng.
“Cabang di Malang tidak terdaftar. Kegiatan mereka ilegal dan melanggar UU TPPO,” tegas Dina. Di lain pihak, kuasa hukum kedua terdakwa, Muhammad Zainal, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa PT NSP Cabang Malang memiliki dokumen legal dan mengikuti semua prosedur resmi, termasuk pengurusan visa dan paspor.
“Kalau semuanya sudah sesuai prosedur, kenapa masih dianggap sebagai perdagangan orang?” ujar Zainal. Sidang perdana ini menjadi titik awal proses hukum yang akan menentukan nasib kedua terdakwa dan mengungkap kebenaran di balik dugaan praktik TPPO yang terjadi di PT NSP Cabang Malang.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama bagi organisasi yang bergerak dalam perlindungan pekerja migran Indonesia, seperti SBMI Jawa Timur. Mereka berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, sehingga pelaku dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan korban dapat memperoleh keadilan serta pemulihan.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan regulasi yang ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam penempatan pekerja migran Indonesia. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak terkait untuk memastikan hak-hak pekerja migran terlindungi dan praktik TPPO tidak terulang di kemudian hari.
Proses hukum yang sedang berjalan ini akan menjadi penentu masa depan kedua terdakwa dan juga cerminan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik perdagangan orang di Indonesia. Masyarakat akan terus mengawasi dan menuntut keadilan atas kasus ini, demi melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.






