Malang Kota Peduli, Pemkot Diminta Ringankan PBB Warga Miskin

MALANG, Zona Malang – Pemerintah Kota Malang mendapat desakan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang untuk memberikan keringanan atau pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga miskin, terutama yang nilai pajaknya rendah. Langkah ini dianggap penting untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah di tengah ekonomi yang masih sulit.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menilai bahwa insentif ini bisa meringankan beban hidup masyarakat berpenghasilan rendah. “Kami minta Pemkot memberi insentif PBB bagi warga miskin, khususnya yang pajaknya di bawah Rp50 ribu,” ujarnya.

Usulan ini muncul dalam revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Bayu menekankan pentingnya kebijakan fiskal yang berpihak agar daya beli kelompok rentan tetap terjaga. Berdasarkan data, ada lebih dari 103 ribu objek pajak di Kota Malang dengan nilai PBB di bawah Rp50 ribu. Jika semuanya dibebaskan, potensi penerimaan yang hilang sekitar Rp2,8 miliar.

Namun, Bayu menolak menyebut itu sebagai kerugian. Menurutnya, ini adalah bentuk nyata kehadiran negara membantu rakyat kecil. “Itu bukan rugi. Itu investasi sosial,” tegasnya. Dia menambahkan, insentif ini bisa diterapkan secara selektif dengan kriteria jelas agar tepat sasaran dan tidak mengganggu keuangan daerah. Ia juga mendorong agar aturan pelaksanaannya segera dibuat dalam bentuk Peraturan Wali Kota atau Keputusan Kepala Daerah.

“Ini akan memperkuat peran sosial pajak daerah,” kata Bayu. DPRD berharap Pemkot segera merespons dan mengakomodasi kebijakan ini dalam anggaran perubahan atau tahun berikutnya. “Di tengah kondisi sulit, negara harus hadir lewat kebijakan pajak yang adil,” tutup Bayu.

Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang juga tengah melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hotel dan restoran. Hal ini dilakukan untuk menambah pemasukan daerah di tengah pandemi COVID-19 yang berdampak pada penurunan PAD.

Kepala Bapenda Kota Malang, Slamet Santoso, mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan PAD, salah satunya dengan melakukan pemutakhiran data objek pajak hotel dan restoran. “Kami juga akan mengejar tunggakan pajak hotel dan restoran yang belum terbayar,” ujarnya.

Selain itu, Bapenda juga akan melakukan intensifikasi pemungutan pajak dengan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, seperti lembaga keuangan. Hal ini dilakukan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Kami optimistis target PAD hotel dan restoran tahun ini dapat tercapai,” pungkas Slamet.

Kebijakan Pemkot Malang terkait pembebasan atau keringanan PBB bagi warga miskin serta upaya Bapenda dalam mengoptimalkan PAD sektor hotel dan restoran diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat Kota Malang di tengah pandemi COVID-19. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi daerah.