Pria Ini Gugat Polrestabes Surabaya ke Praperadilan, Apa yang Terjadi?

MALANG, Zona Malang – Seorang warga Kota Malang, Tonny Hendrawan Tanjung, resmi menggugat Polrestabes Surabaya melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan ini diajukan menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

Melalui kuasa hukumnya, Gunadi Handoko, pendaftaran praperadilan telah dilakukan pada Rabu (30/4) kemarin. Gunadi menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena kliennya menilai SP3 yang diterbitkan Satreskrim Polrestabes Surabaya janggal dan perlu diuji keabsahannya.

“SP3 ini menurut kami sangat anomali. Ada proses hukum yang telah dijalankan, pemeriksaan saksi dan ahli, bahkan terlapor sempat ditetapkan sebagai tersangka. Tapi tiba-tiba dihentikan begitu saja,” kata Gunadi.

Kasus ini bermula saat Tonny melaporkan Chandra Hermato dan sejumlah pihak lain ke Polrestabes Surabaya pada 9 Mei 2021, dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta pemalsuan data dalam akta otentik. Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL B/412/V/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT.

Penyidikan sempat berjalan cukup dalam. Lima orang telah diperiksa, termasuk pelapor, empat saksi, dan dua ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Prof. Marcus Priyo Gunarto (ahli hukum) dan Djoko Sukisno (ahli kenotariatan). Klien Tonny juga telah menyerahkan dokumen seperti akta pengikatan jual beli dan akta kuasa yang dibuat di hadapan notaris Wahyudi Suyanto.

Bahkan, penyidik sempat mengajukan permohonan penyitaan ke PN Surabaya dan dikabulkan lewat surat penetapan Nomor: 3839/PenPid.B-SITA/2023/PN.Sby. Dalam surat itu, Chandra Hermanto sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, perkembangan mengejutkan muncul akhir 2024. Klien Tonny menerima SP2HP yang menyatakan penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti. SP3 diterbitkan atas nama dua terlapor: Chandra Hermanto dan notaris Wahyudi Suyanto.

“Padahal, Wahyudi Suyanto yang dulu notaris di Embong Sawo itu sempat jadi bagian penting dalam laporan. Tapi sekarang justru penyidikan dihentikan,” tegas Gunadi.

Dengan mengajukan praperadilan, pihak Tonny berharap kejelasan hukum dan rasa keadilan bisa ditegakkan. “Alasan SP3 tidak berdasar, kita berharap apa yang kami lakukan ini berdasarkan hukum dan fakta kami akan perjuangkan mendapat keadilan,” tandasnya.

Sidang praperadilan ini akan menjadi ajang untuk membuktikan apakah penghentian penyidikan oleh Polrestabes Surabaya terhadap kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan data dalam akta otentik yang melibatkan Tonny Hendrawan Tanjung memang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan hakim dalam sidang praperadilan ini akan menentukan apakah SP3 yang diterbitkan oleh Polrestabes Surabaya dapat dipertahankan atau harus dibatalkan.