MALANG, Zona Malang – Seorang ibu di Kota Malang, AP, terpaksa melaporkan mantan suaminya, S, ke Polresta Malang Kota terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini bermula ketika AP tidak bisa bertemu dengan anak kandungnya sendiri, R, yang saat itu berusia 8 bulan.
Menurut kuasa hukum AP, Didik Lestariyono, saat R masih berusia 8 bulan, AP menitipkan anaknya kepada S yang tinggal di Lawang. Hal ini dilakukan AP dengan harapan agar sang ayah mulai merasa bertanggung jawab terhadap anak mereka. “AP menitipkan anaknya tersebut agar suaminya itu punya rasa memiliki, bahwa bayi berusia 8 bulan yang dititipkan itu adalah anak kandungnya, darah dagingnya,” tutur Didik.
Namun, tanpa sepengetahuan AP, S menyerahkan R kepada seseorang yang tinggal di perumahan elit di Kota Malang. Berselang tiga bulan kemudian, AP yang berniat mengambil kembali anaknya justru dihalangi. AP pun sempat mencari keberadaan anaknya di perumahan elit di Kota Malang. Bahkan saat mencoba membawa anaknya pulang, ia dituduh sebagai penculik dan mendapat perlakuan kasar dari warga.
“Saat itu AP yang diteriaki sebagai penculik oleh pihak keluarga yang membawa R, sampai mendapat kekerasan dari warga sekitar. Karena isu penculik anak kan memang sensitif. Jadi warga sumbu pendek dan langsung menghakimi AP,” jelasnya.
Merasa dirugikan, AP melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pasalnya, penyerahan anak tanpa prosedur hukum dan dokumen adopsi sah, melanggar sejumlah peraturan, termasuk UU Perlindungan Anak dan PP tentang Pengangkatan Anak.
“Putusan pengadilan menyatakan hak asuh anak ada di tangan AP. Jadi tindakan S bisa masuk ranah TPPO,” tegas Didik.
Saat ini, tim kuasa hukum AP terus mengawal proses hukum yang berjalan di Polresta Malang Kota. Kasus ini tentu menjadi perhatian masyarakat, mengingat isu perlindungan anak merupakan hal yang sangat sensitif dan harus ditangani dengan serius.
Dalam perkembangan terbaru, Polresta Malang Kota telah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilaporkan oleh AP. Pihak kepolisian menyatakan akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan hak-hak anak terlindungi.
Tidak hanya itu, Dinas Sosial Kota Malang juga turut serta dalam memantau perkembangan kasus ini. Mereka menegaskan akan memberikan pendampingan dan perlindungan kepada AP dan anaknya, R, selama proses hukum berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat isu perlindungan anak dan dugaan tindak pidana perdagangan orang merupakan hal yang sangat serius. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan adil, sehingga hak-hak anak dapat terlindungi dengan baik.






