MALANG, Zona Malang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antar mahasiswa di Kota Malang. Dalam penangkapan yang dilakukan dalam selang waktu dua hari, pihak kepolisian menangkap tiga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang diamankan adalah MF alias Faisal (19), QAT alias Qusnul alias Cimeng (23), dan AYS alias Yoppie (27). Ketiganya merupakan warga Jalan Sukun Gempol, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (5/5) di pinggir Jalan Tanjung Putra Yuda, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat digeledah, pihak kepolisian menemukan 25 plastik klip kecil berisi ganja dengan total berat 28,3 gram yang disimpan dalam tas kecil. Tersangka MF alias Faisal mengaku bahwa ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Malang.
Penangkapan MF ini kemudian membuka jalan untuk menangkap dua pelaku lainnya. Keesokan harinya, Selasa (6/5) sekitar pukul 23.50 WIB, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya: Qusnul alias Cimeng dan Yoppie. Mereka ditangkap di pinggir Jalan Sukun Gempol, tidak jauh dari rumah mereka, saat hendak mengedarkan sabu.
Dari tangan kedua pelaku tersebut, pihak kepolisian mengamankan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 100,82 gram, dua unit ponsel, dan satu motor Honda Scoopy yang digunakan untuk distribusi. Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Sat Tahti Polresta Malang Kota dan dijerat dengan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kompol Daky Dzul Qornain menegaskan bahwa pengembangan dan penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasok di balik para pelaku, sekaligus mencegah peredaran narkoba di Kota Malang. Menurutnya, penangkapan ini merupakan upaya nyata pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Malang.
Salah satu warga Kecamatan Sukun, Arif (35), mengapresiasi langkah yang diambil oleh Polresta Malang Kota. Menurutnya, peredaran narkoba di wilayah tersebut memang menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Ia berharap agar pihak kepolisian terus melakukan upaya-upaya serupa untuk memastikan Kota Malang bebas dari peredaran narkoba.
Sementara itu, Andi (22), seorang mahasiswa di Kota Malang, menyatakan bahwa pemberantasan peredaran narkoba di kalangan mahasiswa menjadi sangat penting. Ia berharap agar tindakan tegas dari pihak kepolisian dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan tiga pelaku peredaran narkoba di Kota Malang ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata bagi upaya pemberantasan narkoba di wilayah lain. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba tersebut.
Masyarakat Kota Malang sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Polresta Malang Kota dalam membongkar jaringan peredaran narkoba di kalangan mahasiswa. Upaya ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku dan mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba di Kota Malang.







