MALANG, Zona Malang – Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) PT NSP Cabang Malang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (14/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas eksepsi atau keberatan hukum dari pihak terdakwa.
Dua terdakwa, Hermin (45) dari Kecamatan Ampelgading dan Dian alias Ade (37) dari Kecamatan Sukun, hadir langsung di ruang sidang Garuda. Mereka didampingi penasihat hukum masing-masing.
Jaksa Heriyanto dari Kejari Kota Malang menjelaskan, pihaknya hanya menjawab bagian eksepsi yang menyangkut pokok perkara, dan menegaskan bahwa dakwaan yang disusun sudah sah secara hukum. “Dakwaan kami sudah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Pasal 143 KUHAP. Tanggapan kami fokus pada pokok eksepsi, selebihnya akan dibahas dalam tahap pembuktian nanti,” ujarnya.
Ditanya soal langkah selanjutnya, Heriyanto menyebut tinggal menunggu sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan dengan agenda putusan sela. Namun, kuasa hukum kedua terdakwa, Mohamad Zainul Arifin, menilai tanggapan jaksa masih mengambang.
“Menurut kami, tanggapan JPU belum menjawab substansi. Mereka hanya bicara soal formalitas tanpa mengurai di mana dan bagaimana peristiwa itu terjadi. Apakah ini murni pidana atau justru administratif? Itu seharusnya dijelaskan,” ucapnya. Zainul berharap dalam putusan sela nanti, majelis hakim mempertimbangkan untuk menghentikan perkara ini.
Di sisi lain, Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, menanggapi harapan kuasa hukum dengan nada kecewa. “Justru lewat kasus ini, hukum harus bicara tegas. Dakwaan JPU sudah cukup jelas menggambarkan unsur-unsur TPPO. Jika dihentikan, ini berbahaya karena bisa memberi ruang aman bagi oknum yang bermain dengan nasib pekerja migran,” tegasnya.
Endang menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan berpihak pada perlindungan korban. “Jangan beri ruang bagi praktik ilegal yang mengorbankan para calon pekerja migran. Negara harus hadir,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam artikel berjudul “CPMI Jadi Korban, Ceritakan Kerja Paksa Tanpa Bayaran dari PT NSP”, diceritakan bahwa para CPMI menjadi korban dalam kasus ini. Mereka mengalami kerja paksa tanpa dibayar selama berada di penampungan ilegal PT NSP Cabang Malang.
Salah satu CPMI, Desi (24), mengungkapkan bahwa dirinya terpaksa bekerja di perusahaan itu tanpa menerima gaji. “Saya dan teman-teman dipaksa bekerja di sana, padahal kami belum diberangkatkan ke luar negeri. Kami tidak dibayar sama sekali,” keluhnya.
Kasus ini menunjukkan betapa rentan dan tak berdayanya para CPMI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Mereka seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dan hak-hak mereka sebagai calon pekerja migran. Namun, realitanya mereka justru diperlakukan semena-mena dan dijadikan objek eksploitasi.
Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan adil dalam kasus ini menjadi sangat penting. Putusan hakim nanti diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar tidak terjadi lagi praktik ilegal yang merugikan calon pekerja migran Indonesia.






