MALANG, Zona Malang – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) oleh PT NSP Cabang Malang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (14/5). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum dua terdakwa, M. Zainul Arifin, menyampaikan kritik tajam terhadap tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan.
Zainul menyoroti ketidakkonsistenan dalam dakwaan JPU. Menurutnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa peristiwa terjadi pada Desember 2023, namun di bagian akhir justru tertulis bahwa kejadian berlangsung pada 5 hingga 18 November 2023. “Rentang waktu yang disebut tidak konsisten. Ini sangat fatal karena dalam kasus pidana, peristiwa harus dijelaskan secara jelas dan akurat. Kalau waktunya saja tidak jelas, bagaimana bisa ditentukan kapan tindak pidana itu terjadi?” ujar Zainul.
Tak hanya itu, Zainul juga mengungkap bahwa JPU tidak menjawab sejumlah poin penting dalam eksepsi, termasuk soal proses penyidikan. Ia menduga ada kecacatan hukum dalam proses ini. “Kalau produk penyidikan dianggap ilegal tapi tetap dijadikan dasar dakwaan, maka dakwaan itu pun bisa dianggap cacat hukum. Ini menyangkut legalitas seluruh proses hukum yang dijalankan,” tegasnya.
Zainul menambahkan, perkara ini juga memunculkan pertanyaan mendasar: apakah yang terjadi merupakan tindak pidana atau hanya pelanggaran administratif. Menurutnya, hal itu seharusnya dijelaskan terlebih dahulu sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. “Kalau ini sebenarnya peristiwa administratif tapi langsung diproses sebagai pidana, maka sangat tidak adil bagi masyarakat. Asas kejelasan dan kemampuan memahami hukum harus dijunjung tinggi,” imbuhnya.
Dengan berbagai kejanggalan itu, Zainul berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi dan menghentikan perkara ini di sidang selanjutnya. “Kami optimistis. Hakim belum memutus putusan sela hari ini karena masih butuh waktu untuk mempertimbangkan. Harapan kami, eksepsi diterima dan perkara ini tidak dilanjutkan,” katanya.
Sementara itu, JPU dari Kejari Kota Malang, Heriyanto, tetap pada pendiriannya. Ia menyatakan dakwaan sudah sah secara hukum dan sesuai dengan Pasal 143 KUHAP. “Surat dakwaan kami sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Tanggapan kami terbatas pada poin-poin yang masuk dalam materi eksepsi. Hal-hal di luar itu akan dibahas dalam proses pembuktian,” jelasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim. Keputusan hakim akan menentukan apakah perkara ini akan dilanjutkan atau dihentikan.
Kasus ini bermula dari penampungan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT NSP Cabang Malang terhadap calon pekerja migran Indonesia. Dua terdakwa, Hermin (45) asal Kecamatan Ampelgading dan Dian alias Ade (37) asal Kecamatan Sukun, diduga terlibat dalam penampungan ilegal tersebut.
Menurut kuasa hukum, ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini, termasuk soal rentang waktu kejadian dan proses penyidikan yang diduga cacat hukum. Zainul berharap majelis hakim dapat melihat permasalahan ini secara komprehensif dan mengabulkan eksepsi yang diajukan.
Sidang lanjutan kasus ini akan menjadi penentuan apakah perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan. Keputusan hakim akan menjadi sorotan publik, mengingat isu perdagangan orang yang menjadi fokus utama kasus ini.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tetap pada pendiriannya bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil. Mereka menyatakan akan membahas lebih lanjut mengenai poin-poin yang diajukan dalam eksepsi pada tahap pembuktian.






