MALANG, Zona Malang – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan kepeduliannya terhadap pelaku usaha kecil dan UMKM, termasuk warung yang buka di malam hari. Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sedang mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Menurut Wahyu Hidayat, sesuai Perda tersebut, pelaku usaha dengan omzet Rp5 juta akan dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dari sektor makanan dan minuman. Namun, dengan revisi yang diajukan, nantinya akan ada batas kenaikan omzet yang bakal kena PBJT menjadi minimal Rp10 juta per bulan.
“Jadi Perda lama kan Rp5 juta kena pajak resto itu belum kita terapkan. Dan sekarang karena visi misi saya terkait pemberdayaan masyarakat, saya mengevaluasi Perda itu,” kata Wahyu.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang gencar mendata warung atau pelaku usaha makanan dan minuman yang buka malam hari. Pendataan itu dilakukan untuk ekstensifikasi atau memperluas jangkauan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Diketahui, pajak PBJT dalam usaha makanan dan minuman yakni sebesar 10 persen. Pajak tersebut dibebankan kepada konsumen. Sejauh ini, Bapenda Kota Malang mencatat jumlah pelaku usaha makanan dan minuman, baik resto hingga warung, yang masuk objek pajak ada sebanyak 2.987 usaha.
Wahyu menambahkan, Perda Nomor 4 Tahun 2023 tidak akan dilaksanakan terlebih dahulu sebelum ada revisi. Saat ini, masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
“Meskipun nanti (Perda) sudah didok DPRD tapi kalau Rp10 juta dinilai masih berat ya dinaikkan lagi dan saya tidak akan laksanakan. Itu sebagai bentuk perhatian saya ke pelaku usaha kecil,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu pelaku usaha kecil (der) menyambut baik rencana revisi Perda tersebut. Menurutnya, hal ini akan memberikan keringanan bagi pelaku usaha kecil, khususnya warung-warung yang memiliki omzet di bawah Rp10 juta per bulan.
Menurut pengamat ekonomi, Andi Susilo, revisi Perda ini merupakan langkah positif Pemkot Malang dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput. Dengan memberikan keringanan pajak bagi usaha kecil, diharapkan dapat mendorong peningkatan daya saing dan kesejahteraan pelaku UMKM.
Selain itu, Andi juga menyarankan agar Pemkot Malang dapat memperluas cakupan pemberdayaan, tidak hanya pada sektor makanan dan minuman, tetapi juga pada sektor-sektor lain yang memiliki potensi untuk dikembangkan.
Dalam kesempatan yang sama, Wahyu Hidayat juga menegaskan bahwa Pemkot Malang akan terus berkomitmen dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan UMKM. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Pemkot Malang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.






