MALANG, Zona Malang – Arema FC Dijatuhi Sanksi Berat Usai Insiden Pelemparan Bus Persik Kediri di Kanjuruhan
MALANG, Zona Malang – Arema FC harus menerima hukuman berat setelah insiden memalukan yang terjadi pada 11 Mei 2025 di Stadion Kanjuruhan, Malang. Dalam laga antara Arema FC dan Persik Kediri di BRI Liga 1, bus tim Persik Kediri diserang dan mengalami kerusakan. Akibat dari peristiwa tersebut, Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi tegas kepada Arema FC.
Berdasarkan surat keputusan nomor 179/L1/SK/KD-PSSI/V/2025 yang diterbitkan pada 15 Mei 2025, Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC dinyatakan telah melanggar Pasal 68 huruf (c) jo Pasal 69 ayat 1 dan 2 Kode Disiplin PSSI 2023. Hukuman yang dijatuhkan kepada Arema FC adalah larangan menggelar pertandingan kandang dengan penonton selama satu laga, serta denda sebesar Rp20 juta. Komdis PSSI juga mengeluarkan peringatan keras, bahwa jika kejadian serupa terulang, maka akan dikenakan sanksi yang lebih berat.
Menanggapi keputusan Komdis PSSI tersebut, Ketua Panpel Arema FC, Erwin Hardiyono, menyatakan bahwa pihaknya menerima keputusan tersebut. Erwin menyebut insiden ini sebagai tamparan keras sekaligus pelajaran penting bagi semua pihak yang terlibat, mulai dari Panpel, klub, suporter Aremania, hingga aparat keamanan.
“Kami menerima keputusan Komdis. Ini jadi pelajaran berharga untuk introspeksi dan perbaikan menyeluruh,” tegas Erwin dalam pernyataan resminya, Jumat (16/5/2025).
Selain berbicara soal internal klub, Erwin juga menyoroti aspek keamanan. Ia meminta pihak kepolisian untuk mengevaluasi pola pengamanan, khususnya di area luar stadion (zona 4) yang menjadi lokasi insiden.
“Kami mohon kepolisian mengevaluasi pengamanan di zona 4. Kami percaya, pelaku akan segera ditangkap,” tambahnya.
Erwin mengakhiri pernyataannya dengan harapan bahwa dengan dukungan dari Presidium Aremania Utas dan pihak-pihak terkait, Aremania dapat berubah menjadi pendukung yang lebih dewasa dan menjunjung tinggi sportivitas.
“Kami yakin Aremania bisa berbenah. Kita jaga bersama keamanan dan kenyamanan di setiap pertandingan,” harapnya.
Insiden pelemparan bus Persik Kediri di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 11 Mei 2025 telah menjadi sorotan publik. Tindakan tidak terpuji tersebut telah mengakibatkan Arema FC dijatuhi sanksi ganda oleh Komite Disiplin PSSI. Selain larangan menggelar pertandingan kandang dengan penonton selama satu laga, Arema FC juga dikenakan denda sebesar Rp20 juta.
Pihak Arema FC, melalui Ketua Panpel Erwin Hardiyono, menyatakan menerima keputusan Komdis PSSI tersebut. Erwin mengakui bahwa insiden ini merupakan tamparan keras sekaligus pelajaran penting bagi semua pihak yang terlibat, termasuk Panpel, klub, suporter Aremania, dan aparat keamanan.
Selain itu, Erwin juga meminta pihak kepolisian untuk mengevaluasi pola pengamanan di area luar stadion (zona 4), yang menjadi lokasi terjadinya insiden. Ia berharap bahwa dengan dukungan dari Presidium Aremania Utas dan pihak-pihak terkait, Aremania dapat berubah menjadi pendukung yang lebih dewasa dan menjunjung tinggi sportivitas.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam dunia sepak bola, bahwa tindakan kekerasan dan perusakan tidak dapat ditoleransi. Diharapkan, sanksi yang dijatuhkan kepada Arema FC dapat menjadi pelajaran berharga dan mendorong semua pihak untuk lebih menjaga keamanan dan kenyamanan di setiap pertandingan.






