MALANG, Zona Malang – Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mengkritik keras pemerintah kota atas menjamurnya toko modern di sekitar pasar tradisional yang diduga melanggar Perda Kota Malang Nomor 13 Tahun 2019. Perda ini merupakan perubahan dari Perda Nomor 8 Tahun 2010 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014, yang mengatur agar pendirian toko modern memperhatikan jarak dan keberadaan pasar tradisional.
Menurut Bayu, aturan ini seharusnya menjadi dasar penataan jarak antara toko swalayan dan pasar rakyat, namun dinilai tidak dijalankan dengan tegas oleh Pemerintah Kota Malang. Ia menyebut lemahnya penegakan hukum membuat keberadaan perda hanya menjadi formalitas di atas kertas.
“Kami meminta Pemkot Malang untuk serius dalam memberikan perlindungan kepada UMKM melalui langkah tegas menegakkan Perda 13 Tahun 2019,” tegasnya.
Selain itu, Bayu juga menyoroti penurunan anggaran pengembangan UMKM yang dianggap tidak sejalan dengan klaim Pemkot soal komitmen pemberdayaan ekonomi rakyat. Menurutnya, Pemkot sering menggembar-gemborkan dukungan terhadap UMKM, tetapi realisasi di lapangan justru bertolak belakang. Ini terlihat dari makin masifnya toko modern yang merambah wilayah yang seharusnya menjadi ruang tumbuh bagi UMKM dan pasar rakyat.
Komisi B DPRD Kota Malang mendesak agar Pemkot memperketat proses perizinan toko modern dan memastikan adanya kajian dampak sebelum izin diberikan. Jika ditemukan pelanggaran, Bayu menegaskan Pemkot harus berani mencabut izin usaha dan menutup toko yang tidak sesuai aturan.
“Jangan biarkan perda hanya jadi hiasan. Tegakkan aturan untuk melindungi pelaku usaha kecil dan menjaga keseimbangan ekonomi daerah,” ujar Bayu.
Sebagai Ketua Komisi B, Bayu menegaskan akan terus mengawal kebijakan perlindungan UMKM dan memastikan setiap perda yang dibuat benar-benar ditegakkan demi kepentingan masyarakat luas.
Terkait hal ini, Komisi B DPRD Kota Malang juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menerapkan skema optimis dalam mengantisipasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan akan merosot akibat pandemi COVID-19. Mereka berharap Bapenda dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk memaksimalkan penerimaan daerah.
“Kami berharap Bapenda bisa menerapkan skema optimis dalam memproyeksikan PAD tahun ini. Ini penting untuk menjaga kinerja keuangan daerah di tengah tantangan pandemi,” ungkap Bayu.
Komisi B meyakini bahwa langkah-langkah strategis Bapenda, didukung dengan penegakan peraturan daerah yang tegas, akan membantu Pemerintah Kota Malang dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi UMKM serta pasar tradisional dari ancaman toko modern yang tidak terkendali.
Dengan demikian, diharapkan Pemerintah Kota Malang dapat menunjukkan komitmen nyata dalam memberdayakan ekonomi rakyat dan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan toko modern dan keberlangsungan UMKM serta pasar tradisional di Kota Malang.







