Fakta Mengejutkan! 75 Fasilitas Kesehatan di Malang Diduga Buang Limbah Medis Sembarangan

MALANG, Zona Malang – Dugaan pembuangan limbah medis di sekitar TPA Supiturang mendorong DPRD Kota Malang untuk meminta kepolisian memeriksa 75 fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang beroperasi di Kota Malang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan limbah medis yang dilakukan oleh seluruh fasyankes, mulai dari rumah sakit besar, klinik swasta, hingga klinik kecantikan.

Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta Satreskrim Polresta Malang Kota untuk mengawal penuh penyelidikan ini. Dito bahkan menyatakan perlunya audit menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen lingkungan milik seluruh fasyankes.

“Polisi sudah turun ke lapangan. Kalau perlu, cek semuanya,” tegas Dito.

Menurut Dito, penyelidikan harus dimulai dari hulu atau dari sumber penghasil limbah itu sendiri. Ia menyebut dokumen lingkungan bukan sekadar formalitas, melainkan penanda sebuah institusi benar-benar bertanggung jawab atas limbah yang dihasilkannya.

“Kalau ini sudah menyangkut aspek hukum, wajar kalau penghasil limbah medis diperiksa. Termasuk dokumen sebagai penampung dan pengelola limbah medis,” jelasnya.

Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan pembuangan limbah medis di TPA Supiturang, bagi Dito, pemeriksaan 75 fasyankes adalah langkah logis yang perlu dilakukan. Hal ini untuk memastikan layanan kesehatan di Kota Malang tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat akibat pengelolaan limbah yang sembarangan.

“Yang penting, pastikan layanan kesehatan di Kota Malang tidak menimbulkan ancaman balik buat masyarakat karena pengelolaan limbah yang sembarangan,” ujarnya.

Tak hanya kepolisian dan pemerintah kota, Dito juga menyorot peran Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat. Pasalnya, ada fasyankes seperti RSUD dr. Saiful Anwar (RSSA) yang kewenangannya di bawah Pemprov, namun beroperasi di Malang. Ia juga mengingatkan pelaporan distribusi limbah medis adalah kewajiban fasyankes ke Kementerian melalui sistem daring.

“Pemerintah pusat harus turun tangan. Mereka yang keluarkan izin lingkungan. Dan fasyankes wajib melapor soal limbah mereka secara berkala,” tutup Dito.

Terkait dugaan pembuangan limbah medis di TPA Supiturang, Komisi B DPRD Kota Malang juga telah mendesak Pemerintah Kota Malang untuk tegas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan limbah medis. Mereka menilai hal ini penting untuk melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan akibat pengelolaan limbah yang tidak bertanggung jawab.

“UMKM dan Pasar Tergerus Toko Modern, Komisi B Desak Pemkot Tegas Menegakkan Perda,” ungkap Komisi B DPRD Kota Malang dalam pernyataannya.

Langkah tegas yang diambil oleh DPRD Kota Malang ini diharapkan dapat mendorong seluruh pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pihak fasyankes, untuk memastikan pengelolaan limbah medis di Kota Malang dilakukan secara bertanggung jawab demi menjaga kesehatan masyarakat.