MALANG, Zona Malang – Rencana pembangunan mega proyek dua apartemen dan hotel di kawasan Blimbing, Kota Malang, menjadi perhatian serius bagi DPRD Kota Malang. Dalam sebuah hearing bersama Pemkot Malang pada Jumat (23/5), pihak DPRD memanggil PT Tanrise Property, selaku pengembang proyek, untuk membahas rencana investasi senilai hampir satu triliun rupiah tersebut.
Anggota Komisi C dan Komisi A DPRD Kota Malang mendengarkan penjelasan rinci dari PT Tanrise Property, mulai dari proses perizinan hingga penyelesaian masalah dengan warga terdampak, termasuk koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, M Anas Muttaqin, menyatakan bahwa tujuan hearing ini adalah untuk mengetahui sejauh mana proses pengurusan izin PT Tanrise Property, apakah sesuai dengan regulasi atau tidak.
“Banyak sekali tahapan perizinan yang harus dilalui, saat ini masih proses semua. Kita tunggu saja apakah memang sudah melakukan proses itu. Kami tekankan komitmen patuhi regulasi agar tidak ada yang dirugikan dan berdampak negatif ke masyarakat,” jelas Anas.
Selain itu, Anas juga melihat adanya penolakan warga sekitar terkait mega proyek ini harus segera diselesaikan pihak PT Tanrise Property. Ia menyarankan agar perusahaan membangun komunikasi yang baik dengan warga, terutama yang terdampak langsung, yakni di RW 10 Blimbing.
“Harus ada komunikasi yang baik, jangan sampai ada warga tertinggal informasi,” pesan Anas.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim perizinan lintas-OPD untuk mengawal mega proyek ini. Tim ini terdiri dari Dinas PU, LH, DSUB, BPN, Bappeda, dan OPD lain yang terkait.
“Tim ini akan mengoordinasikan proses perizinan termasuk konsultasi teknis yang diperlukan pihak investor, khususnya dalam penyusunan dokumen Amdal. Kalau ada masalah Amdal, mereka bisa konsultasi ke DLH. Nanti juga diarahkan untuk penapisan awal melalui Amdal,” ujar Arif.
Arif juga menyebut bahwa karena nilai investasi proyek mencapai Rp900 miliar, maka pembangunan tersebut masuk dalam kategori berisiko tinggi dan kewenangan perizinannya sebagian berada di pemerintah pusat.
“Amdal ini jadi dasar untuk mengurus dokumen pendukung. Setelah itu, baru bisa lanjut ke tahapan SLF,” tambahnya.
Sayangnya, warga terdampak proyek memilih untuk tidak hadir dalam pertemuan hearing tersebut. Padahal, menurut Anas, penyelesaian masalah dengan warga terdampak menjadi salah satu fokus pembahasan dalam pertemuan ini.
Meskipun begitu, DPRD Kota Malang tetap berharap agar PT Tanrise Property dapat menjalin komunikasi yang baik dengan warga sekitar, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan terdampak negatif dari pembangunan mega proyek ini.






