Skandal Mengejutkan: Hotel Mewah Mandala Puri Dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Malang

MALANG, Zona Malang – Bangunan bekas hotel Mandala Puri di Jalan Panglima Sudirman 81, Klojen, Malang, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Selasa (26/5). Seluruh barang dan perkakas di dalam hotel diangkut oleh puluhan juru sita dan dibawa ke tempat penampungan.

Eksekusi berjalan lancar dengan didampingi oleh pihak termohon, Indah Sri, dan pihak pemohon, Sungprapto Mulyono, serta pengawalan dari Polresta Malang Kota. Panitera Muda Perdata PN Malang, Ramli Hidayat, mengatakan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Malang No 23/Pdt/Eks/2024 PN Malang atas putusan perkara perdata No 187/Pdt.G/2022 PN Malang.

“Eksekusi berjalan lancar tidak ada perlawanan termohon,” kata Ramli Hidayat.

Tanah dan bangunan yang menjadi objek eksekusi memiliki luas 1.053 meter persegi. Sengketa ini berawal dari gugatan pemohon terkait jual beli. Menurut Ramli Hidayat, para pihak saling terikat dan sah secara hukum berdasarkan akta pengikatan jual beli No 80 tertanggal 19 Juli 2019. Perkara ini sudah sampai Peninjauan Kembali dan telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Pudjiono, menjelaskan bahwa pada 2019, kliennya, Sungprapto Mulyono, memiliki kesepakatan jual beli objek dengan termohon di hadapan notaris dengan harga Rp6 miliar. Harga tersebut termasuk tinggi dan di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang saat itu senilai Rp4 miliar.

Setelah ada akta yang mengikat terkait jual beli, pihak pemohon membuat pengosongan tanah dan bangunan pada 2020, namun tidak dijalankan termohon. Pihak pemohon kemudian memberikan kompensasi Rp500 juta, tetapi termohon tetap tidak melaksanakan pengosongan.

Akhirnya, pihak pemohon mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang teregister dalam perkara No 187 di PN Malang. Gugatan PMH tersebut dikabulkan, dan Peninjauan Kembali (PK) termohon ditolak. Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, pihak pemohon mengajukan permohonan eksekusi.

Sementara itu, kuasa hukum termohon, Bagas Dwi Wicaksono, menyatakan bahwa pihaknya kooperatif dan menghormati terkait putusan pengadilan. Namun, mereka tetap melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan perlawanan eksekusi yang saat ini masih dalam tahap kasasi dan belum diputus.

Kasus ini menunjukkan adanya sengketa jual beli yang berujung pada eksekusi bangunan bekas hotel Mandala Puri oleh PN Malang. Meskipun pihak termohon kooperatif, mereka tetap melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak mereka. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Malang, terutama terkait dengan proses hukum yang terjadi.

Dalam perkembangan lebih lanjut, masyarakat dapat mengikuti kabar terbaru mengenai kasus ini melalui berbagai media online di Malang, termasuk Zona Malang. Diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.