MALANG, Zona Malang – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua petinggi PT NSP Cabang Malang, Hermin dan Dian Permana, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang pada Rabu (28/5). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang menghadirkan tiga orang saksi untuk memperkuat dakwaan.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah Suryani, Hanifah, dan Widya. Suryani dan Hanifah merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang pernah berada di bawah pengawasan para terdakwa. Sementara itu, Widya adalah rekan Hanifah yang mendengar langsung keluhan terkait dugaan kekerasan selama masa pelatihan di rumah terdakwa Hermin.
Menurut JPU M Heriyanto, kesaksian para saksi menguatkan dakwaan jaksa, terutama soal keterlibatan langsung para terdakwa dalam perekrutan dan pelatihan CPMI tanpa izin resmi sebagai Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). “Para saksi mengakui mendaftar ke PT NSP dan menyatakan para terdakwa mengetahui kegiatan tersebut. Semua keterangan konsisten dengan BAP dan tidak ada bantahan,” ujar Heriyanto.
Salah satu saksi, Hanifah, juga mengaku mengalami kekerasan fisik selama masa pelatihan, meskipun kasus tersebut masih dalam penanganan terpisah oleh pihak kepolisian. Namun, tim penasihat hukum terdakwa membantah seluruh tuduhan. Pengacara Moh Zainul Arifin menilai pelatihan yang dijalani para CPMI bersifat sukarela dan bermanfaat sebagai persiapan kerja ke luar negeri, termasuk pelatihan merawat anjing untuk penempatan ke Hongkong.
“Tidak ada bukti medis, visum, atau dokumen kerugian. Klaim kekerasan hanya sepihak dan tidak berdasar hukum,” tegas Zainul. Ia juga menyebut bahwa dugaan pelanggaran administratif tak bisa serta-merta dijadikan dasar pidana.
Sementara itu, Husnati, perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) DPC Malang, menyampaikan dukungan dan kepedulian terhadap para korban. Kehadirannya dalam sidang tersebut bertujuan untuk memberikan support dan memastikan korban mendapatkan keadilan sesuai dengan apa yang mereka alami.
“Kami antusias banget dengan JPU dan majelis hakim yang telah menghadirkan para saksi hari ini untuk memberikan keterangan sesuai yang mereka alami, dan mereka ketahui selama mereka di PT NSP, kami tetap konsern dan mendampingi para korban,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Kedua terdakwa dijerat tujuh pasal berlapis, termasuk Undang-Undang TPPO dan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kasus dugaan TPPO yang melibatkan PT NSP Cabang Malang ini menjadi sorotan publik, khususnya terkait perlindungan hak-hak calon pekerja migran Indonesia. Kesaksian para saksi diharapkan dapat memberikan kejelasan dan membantu proses hukum berjalan dengan adil.
Masyarakat Kota Malang dan sekitarnya pun turut mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama. Mereka berharap agar kasus ini dapat terungkap secara menyeluruh dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang lanjutan kasus dugaan TPPO ini akan terus dikawal oleh pihak berwenang dan organisasi terkait, demi memastikan tercapainya keadilan bagi para korban dan menjamin perlindungan calon pekerja migran Indonesia di masa mendatang.






