MALANG – Setelah Viral di Kota Malang dan media sosial, kini kasus promo King Abdi pada toko Miras telah memasuki babak akhir yang diketahui ternyata tak berizin SJ 25, toko yang ada di Jalan Soekarno-Hatta ini kini menemui titik terang.
Pemilik usaha tersebut divonis bersalah dan dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 10 juta dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Gedung Islamic Center pada Rabu (30/7) kemarin.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Dhani Surya Wardhana, menyatakan bahwa pemilik toko terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020.
“Pelanggaran utamanya adalah menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB),” jelas Dhani usai persidangan.
Vonis denda Rp 10 juta tersebut diputuskan oleh hakim tunggal dan bersifat final, artinya tidak ada upaya banding yang bisa dilakukan oleh pelanggar.
Dhani juga menjelaskan bahwa dalam kasus tipiring, pengakuan dari saksi atau pelaku dalam berita acara pemeriksaan sudah cukup sebagai alat bukti, meskipun barang bukti fisik (miras) tidak sempat disita karena toko keburu tutup.

Dengan putusan ini, Satpol PP memastikan bahwa toko SJ 25 tidak diizinkan untuk beroperasi kembali hingga seluruh perizinan yang diwajibkan telah dipenuhi.
“Belum boleh buka selama belum ada izin. Ketika nekat buka lagi, pasti akan kami datangi. Pengawasan akan terus kami lakukan, bukan hanya pada toko ini, tetapi juga yang lainnya,” tegas Dhani.
Sementara proses administratif oleh Satpol PP telah menghasilkan vonis, penyelidikan oleh pihak kepolisian masih berjalan di jalur yang terpisah.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami potensi adanya unsur pidana lain, seperti peredaran miras palsu atau oplosan.
Putusan denda dalam sidang tipiring ini menjadi sinyal keras dari Pemerintah Kota Malang kepada para pelaku usaha untuk tidak main-main dengan peraturan daerah, terutama yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol.






