Zona Malang, Malang– Bisnis haram yang dilakoni seorang pria berinisial MA (49) di Kabupaten Malang akhirnya terendus dan dihentikan paksa oleh aparat kepolisian. Selama satu tahun, ia dengan leluasa memindahkan isi gas elpiji (LPG) subsidi 3 kg ke dalam tabung 12 kg non-subsidi, dan berhasil meraup keuntungan pribadi lebih dari Rp 160 juta.
Aksi ilegal yang sangat merugikan negara dan masyarakat ini dibongkar oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim pada Kamis, 31 Juli 2025 lalu. Pelaku ditangkap di lokasi praktiknya dengan barang bukti yang melimpah.
“Tersangka diamankan setelah tertangkap tangan menyuntik isi gas dari tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi,” ungkap Kaur Penum Subid Penmas Bid Humas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudanto, dalam konferensi pers pada Selasa (5/8).
Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim, AKBP Damus Asa, membeberkan trik sederhana yang digunakan pelaku. Dengan modal es batu, tersangka mendinginkan tabung 12 kg untuk menurunkan tekanannya. Setelah itu, tabung 3 kg dalam posisi terbalik dihubungkan dengan regulator khusus untuk memindahkan isinya secara perlahan.
Dengan metode tersebut, pelaku mampu memproduksi sekitar 5 hingga 6 tabung gas 12 kg oplosan setiap harinya. “Dibutuhkan sekitar 4,5 tabung LPG 3 kg untuk mengisi penuh satu tabung 12 kg,” tambah AKBP Damus.
Kalkulasi keuntungannya pun sangat menggiurkan. Tersangka membeli gas ‘melon’ bersubsidi dari agen resmi seharga Rp 17.500 per tabung. Setelah dioplos, ia menjual tabung 12 kg hasil suntikannya dengan harga pasaran antara Rp 190.000 hingga Rp 195.000.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita ratusan tabung gas 3 kg dan 12 kg, baik yang masih berisi maupun yang sudah kosong. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Suzuki Carry bernopol N 9085 EH yang diduga digunakan untuk operasional, timbangan digital, serta berbagai peralatan suntik gas lainnya.
Kini, MA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Cipta Kerja. “Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tegas AKBP Damus.
Polda Jatim pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan serupa di lingkungannya, demi mencegah kerugian negara yang lebih besar.







