Pria di Malang Ini Sulap Pekarangan Rumah Jadi Ladang Ganja, Kini Ditangkap Polisi

MALANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap kasus narkotika dengan skala signifikan di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial AM (32) diringkus setelah terbukti tidak hanya berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, tetapi juga menyulap pekarangan belakang rumahnya menjadi ladang ganja.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan dan laporan masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas di kediaman pelaku. Berbekal informasi tersebut, aparat kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan mendalam sebelum akhirnya melakukan penggerebekan beberapa waktu lalu.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan bukti yang menguatkan peran ganda pelaku dalam bisnis haram ini. Di dalam rumah, ditemukan barang bukti berupa 16 paket sabu siap edar. “Paket sabu ini telah dikemas dan rencananya akan diedarkan ke pembeli di kisaran wilayah Malang Raya,” ungkap Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, pada Jumat (8/8) hari ini.

Namun, temuan yang lebih mengejutkan berada di bagian belakang rumah. Polisi menemukan sedikitnya 38 batang pohon ganja yang ditanam dengan rapi. Menurut Bambang, tanaman terlarang tersebut tumbuh subur dengan ketinggian bervariasi antara 30 sentimeter hingga 1,5 meter dan diperkirakan sudah mendekati masa panen.

AKP Bambang menegaskan bahwa saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti, baik paket sabu maupun puluhan batang pohon ganja, telah diamankan di Mapolres Malang. “Pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus,” jelasnya.

Atas perbuatannya yang kompleks ini, pelaku AM kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang sangat berat. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) terkait peredaran sabu dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menanam ganja. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah pidana penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi pengungkapan kedua dalam waktu singkat di mana Polres Malang menemukan ladang ganja rumahan. Sebelumnya, pada akhir Juli 2025, kasus serupa juga berhasil diungkap di Desa Pojok, Kecamatan Dampit, menandakan adanya tren baru yang patut diwaspadai.

Keberhasilan pengungkapan di Tumpang ini sekali lagi membuktikan betapa vitalnya peran aktif masyarakat. Laporan awal dari warga menjadi kunci bagi kepolisian untuk dapat bergerak cepat dan memutus mata rantai peredaran serta produksi narkotika di tingkat akar rumput.

Pihak kepolisian kini masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, baik dalam distribusi sabu maupun dalam praktik penanaman ganja yang dilakukan oleh pelaku.