Tiga Sisi Kasus PMI Ilegal: Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara, Pengacara Minta Bebas, Aktivis Sebut Hukuman Terlalu Ringan

MALANG – Sidang kasus dugaan perekrutan dan penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pengadilan Negeri (PN) Malang memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (25/8) hari ini, menuntut terdakwa utama, Hermin Naning Rahayu (45), dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Sementara dua terdakwa lainnya, Dian Permana (37) dan Alti Baiquniati (34), dituntut masing-masing 5 tahun penjara.

Dilansir Jatimtimes dan Suryamalang, Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Heryanto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dituntut denda yang sama, yaitu sebesar Rp 200 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Menurut jaksa, tuntutan ini didasarkan pada bukti-bukti kuat selama persidangan yang menunjukkan bahwa ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 81 junto 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Yang terbukti adalah tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Jadi ini terkait perekrutan orang perorangan. Artinya ilegal, tidak sah,” tegas Heryanto.

Perbedaan tuntutan hukuman antara para terdakwa, lanjut Heryanto, didasarkan pada peran masing-masing. Hermin dinilai memiliki peran yang paling dominan dan aktif sebagai otak dari kegiatan ilegal ini, sementara dua terdakwa lainnya bekerja atas perintah darinya.

Namun, tuntutan jaksa ini langsung disambut dengan keberatan keras dari pihak penasihat hukum terdakwa, Bionda Johan Anggara. Ia menilai bahwa kasus ini seharusnya tidak masuk ke ranah pidana, melainkan diselesaikan secara administratif.

Menurutnya, kliennya, Hermin, adalah perwakilan sah dari perusahaan yang memiliki izin, sehingga tuduhan perekrutan ilegal secara perorangan tidaklah tepat.

“Tuntutan ini membuat klien kami kecewa. Kalau melihat fakta persidangan, seharusnya kasus ini diselesaikan secara administratif, misalnya pencabutan izin, bukan pidana. Bahkan bisa dengan Restorative Justice,” jelas Bionda.

Pihaknya berjanji akan menyampaikan seluruh argumentasinya dalam nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada 1 September mendatang.

Di sisi lain, suara yang kontras justru datang dari aktivis perlindungan pekerja migran. Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, menilai tuntutan yang diajukan oleh jaksa terlalu ringan dan tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami para korban.

Endang membeberkan bahwa para korban tidak hanya direkrut secara ilegal, tetapi juga mengalami eksploitasi, termasuk ditempatkan di penampungan yang tidak layak dan penuh sesak. “Kita tidak bisa menormalisasi bagaimana kawan-kawan ditampung overload di tempat kecil. Itu jelas bentuk pelanggaran serius,” tegasnya.

Oleh karena itu, SBMI mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan vonis yang seberat-beratnya kepada para terdakwa. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera dan menjadi contoh agar tidak ada lagi pihak yang main-main dengan nasib para pahlawan devisa. Selain itu, mereka juga menuntut agar hak restitusi atau ganti rugi bagi para korban dapat dipenuhi.