Dalam Operasi Dua Hari, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 2,8 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp4,2 Miliar

Zona Malang – Bea Cukai Malang berhasil memberikan pukulan telak terhadap jaringan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya dan sekitarnya. Dalam serangkaian operasi yang diwarnai aksi kejar-kejaran selama dua hari, tim berhasil menggagalkan pengiriman total 2.872.000 batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, pada Kamis (18/9) menjelaskan bahwa nilai barang dari jutaan batang rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp4,267 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp2,143 miliar.

Operasi terbesar berlangsung pada hari Minggu (14/9), di mana tim melakukan dua penindakan terpisah yang berujung pada aksi pengejaran lintas wilayah. Berdasarkan informasi intelijen, tim menyisir jalur dari Kepanjen hingga Blitar dan berhasil menghentikan sebuah mobil barang berwarna ungu serta sebuah mobil penumpang berwarna putih di Kecamatan Selorejo, Blitar.

Penindakan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan tim Bea Cukai Blitar dan berhasil mengamankan lebih dari 2,1 juta batang rokok ilegal.

Sebelumnya, pada Jumat (12/9), tim juga melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil pikap berwarna hitam di Jalan Tol Singosari. Kendaraan tersebut berhasil dihentikan di Rest Area Travoy KM 84 B, Singosari, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan 680.000 batang rokok ilegal berbagai merek yang siap diedarkan.

“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus merusak tatanan industri hasil tembakau yang sah,” ucap Johan Pandores.

Dukungan atas operasi masif ini juga datang dari kalangan akademisi. Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB UB, Joko Budi Santoso, menilai operasi penindakan ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak produsen rokok ilegal. “Kebocoran-kebocoran penerimaan negara dapat dikurangi di saat negara butuh peningkatan penerimaan untuk pembiayaan program pembangunan,” ujarnya.

Keberhasilan Bea Cukai Malang dalam memberantas rokok ilegal ini memiliki dampak langsung yang penting bagi Anda sebagai masyarakat. Perlu diketahui, dana cukai dari rokok legal merupakan sumber utama Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembau (DBHCHT), yang kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh rokok dan program-program pelatihan.

Dengan tidak membeli rokok ilegal yang harganya sangat murah dan tidak berpita cukai, Anda tidak hanya membantu melindungi penerimaan negara, tetapi juga secara langsung menjaga kelangsungan program-program kesejahteraan yang menjadi hak masyarakat.