Influencer media sosial, Hera Enica Lubis, secara resmi melaporkan kreator konten sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, ke Polda Sumatera Utara. Laporan ini dibuat atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE terkait konten yang diunggah di media sosial Ferry.
Hera Lubis, melalui kuasa hukumnya, Fridolin Siahaan, membuat laporan polisi pada Jumat (26/9). Ia menuding konten di akun Instagram dan kanal YouTube Ferry Irwandi telah merugikannya dengan menyebutnya sebagai salah satu “dalang kerusuhan” dalam aksi demonstrasi yang terjadi pada 25 dan 26 Agustus lalu.
“Kami melaporkan dua pasal terkait Undang-Undang ITE, fitnah maupun pencemaran nama baik,” kata Fridolin Siahaan usai membuat laporan. “Apa yang dimaksud dengan dalang itu? Kami juga tidak tahu. Yang jelas, tuduhan itu muncul di akun Instagram @irwandiferry maupun kanal YouTube @ferryirwandi.”
Fridolin menegaskan bahwa pihaknya sengaja tidak melayangkan somasi terlebih dahulu dan langsung menempuh jalur hukum karena menganggap kasus ini sebagai delik pidana umum. Ia juga menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Siber Polda Sumut.
Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang menyeret nama Ferry Irwandi. Sebelumnya, ia juga sempat menjadi sorotan setelah TNI berencana melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik institusi, meskipun rencana tersebut batal setelah tercapai kesepakatan damai.
Laporan polisi yang dilayangkan oleh Hera Lubis ini menjadi sebuah hal penting dan pengingat keras bagi Anda para pengguna dan kreator konten di media sosial. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi hukum dari sebuah konten yang diunggah ke ranah publik. Penggunaan Undang-Undang ITE dalam laporan ini menegaskan bahwa tuduhan yang tidak dapat dibuktikan atau berpotensi merusak reputasi seseorang dapat berujung pada proses pidana. Ini adalah pelajaran berharga tentang pentingnya verifikasi dan kehati-hatian dalam membuat pernyataan di dunia maya.






