LAWANG, Zona Malang — Kepolisian Resor Malang mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Lawang. Seorang kakak bersama suaminya diduga memaksa adik kandungnya yang berusia 17 tahun mengonsumsi sabu. Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melapor karena putrinya tidak pulang berhari-hari sejak dijemput sang kakak.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S. Soekarno, menyebut tim langsung bergerak menindaklanjuti laporan keluarga. Petugas menjemput korban di rumah pelaku dan mengamankan dua terduga pelaku di lokasi. Dari hasil penyidikan awal, keduanya terbukti memaksa korban menggunakan sabu.
Peristiwa bermula pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 03.40 WIB. Korban dijemput kakaknya, berinisial DA, dengan alasan diajak jalan-jalan ke pantai. Alih-alih pergi, korban justru dibawa ke rumah suami DA, HL, di wilayah Lawang.
Setibanya di rumah, HL menyiapkan alat suntik sementara DA mencairkan sabu dan memasukkannya ke pipet suntik. Korban menolak keras, namun tetap dipaksa hingga mengalami pendarahan akibat tusukan jarum di bagian tangan.
Karena penggunaan pertama tidak sepenuhnya masuk ke tubuh korban, DA kembali memesan sabu seharga Rp150 ribu kepada rekannya, MVM alias Cipeng. Mereka kemudian menyiapkan alat hisap dari botol kaca. Korban kembali menolak, tetapi ketiga orang dewasa itu lantas menggunakan sabu bersama, sementara korban hanya menangis ketakutan.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan korban positif amphetamine dan methamphetamine. Tes terhadap HL dan DA juga positif. Ketiganya kini diamankan di Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat suntik, botol kaca yang dimodifikasi sebagai alat hisap, serta sisa sabu. Rangkaian olah TKP dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan medis terhadap korban dan pendampingan psikologis.
Motif kejahatan diungkapkan bermula dari dendam pribadi DA kepada orang tuanya. Pelaku diduga menyalurkan kemarahan dengan cara menyakiti adik kandungnya sendiri melalui pemaksaan penggunaan narkoba.
Polisi memastikan penanganan dilakukan secara tegas. Para pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup menanti jika terbukti bersalah.
AKBP Danang menegaskan, melibatkan anak dalam penyalahgunaan narkoba adalah kejahatan serius. Aparat akan mengambil langkah hukum tegas dan memastikan korban mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan.
Hingga Selasa, 27 Oktober 2025, penyidik masih memeriksa saksi-saksi, termasuk keluarga, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyediaan barang haram. Polisi juga tengah mendalami alur peredaran sabu yang digunakan para pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat tentang pentingnya peran keluarga dan lingkungan untuk peka terhadap perubahan perilaku anak. Laporan cepat orang tua korban membuat aparat dapat bergerak dan menyelamatkan anak sebelum dampak penyalahgunaan narkotika semakin parah.






