Banjir Malang Rendam 39 Titik, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan: Bangunan Liar di Atas Sungai Jadi Biang Kerok

Pasca banjir merendam 39 titik di Kota Malang, BPBD temukan penyebab fatal selain cuaca ekstrem. Bangunan liar di atas saluran drainase di Purwodadi jadi sorotan…

KOTA MALANG, Zona Malang – Bencana banjir yang melumpuhkan 39 titik strategis di Kota Malang pada Kamis (4/12) lalu membuka tabir permasalahan tata ruang kota yang selama ini terpendam. Peristiwa ini memicu evaluasi menyeluruh dari berbagai pihak terkait.

Pasca surutnya air yang sempat merendam permukiman warga, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang bergerak cepat menggandeng sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk melakukan investigasi lapangan. Peninjauan ini difokuskan untuk mencari akar masalah mengapa luapan air begitu cepat masuk ke rumah-rumah warga.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Malang, Prayitno, dalam keterangan resminya memaparkan temuan awal terkait faktor cuaca. Ia tidak menampik bahwa anomali cuaca memegang peranan penting. Berdasarkan data meteorologi, tercatat adanya lonjakan intensitas curah hujan yang sangat signifikan dibandingkan hari-hari biasanya.

“Kami mencatat adanya kenaikan intensitas hujan mencapai 40 persen. Lonjakan volume air langit yang drastis ini membuat kapasitas saluran drainase eksisting kewalahan. Saluran yang ada akhirnya tidak bisa menampung debit air yang datang serentak,” jelas Prayitno seperti yang di kutip Zona Malang, Jumat (5/12/2025).

Namun, investigasi mendalam di lapangan mengungkap fakta lain yang jauh lebih krusial daripada sekadar faktor alam. Tim teknis menemukan indikasi pelanggaran tata ruang yang parah, khususnya di kawasan Kelurahan Purwodadi, yang menjadi salah satu lokasi terdampak banjir cukup parah.

Di wilayah tersebut, petugas menemukan adanya alih fungsi lahan yang fatal. Banyak bangunan milik warga yang didirikan secara permanen tepat di atas badan sungai maupun selokan utama. Praktik ini secara otomatis “mencekik” ruang gerak air dan menghambat laju aliran menuju hilir.

Prayitno menyoroti bahwa pelanggaran ini bukan hal baru, melainkan masalah menahun yang dibiarkan. “Berdasarkan temuan kami, bangunan-bangunan tersebut sudah berdiri lebih dari 10 tahun di situ. Posisinya tepat di atas selokan, sehingga ruang air makin sempit dan aliran menjadi tidak lancar sama sekali,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Penyempitan penampang basah sungai akibat bangunan liar inilah yang diyakini menjadi pemicu utama mengapa banjir selalu berulang di lokasi yang sama setiap kali hujan lebat turun. Infrastruktur drainase tidak berfungsi optimal karena tertutup beton bangunan.

Menyikapi kondisi cuaca yang masih tidak menentu, BPBD Kota Malang mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat, terutama mereka yang tinggal di zona rawan banjir. Prayitno meminta warga untuk meningkatkan kewaspadaan mandiri dan memahami protokol keselamatan bencana.

“Rute evakuasi harus betul-betul dipahami oleh setiap kepala keluarga. Selain itu, dokumen penting dan kendaraan bermotor sebaiknya mulai diamankan atau diletakkan di posisi yang lebih tinggi agar tidak menambah kerugian materiil bila banjir terulang sewaktu-waktu,” pesannya.

Meski kerugian materiil cukup terasa, BPBD memastikan bahwa dalam insiden banjir yang melanda 39 titik kali ini, tidak ada laporan mengenai jatuhnya korban jiwa. “Alhamdulillah, hingga saat ini laporan korban jiwa nihil,” tegas Prayitno.

Temuan lapangan ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Malang. Kebutuhan akan penataan ulang sistem drainase kota kini menjadi urgensi yang tak terelakkan. Lebih dari itu, langkah tegas penertiban bangunan liar di garis sempadan sungai harus segera dieksekusi sebagai solusi jangka panjang mitigasi banjir.

Banjir di Kota Malang adalah akumulasi dari “dosa tata ruang” masa lalu yang terus dibiarkan. Fakta adanya bangunan di atas saluran air yang bertahan lebih dari 10 tahun menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan Perda selama satu dekade terakhir.

Solusinya tidak bisa hanya dengan mengeruk sedimen atau memperlebar gorong-gorong semata. Pemerintah Kota Malang harus berani mengambil langkah tidak populer: menertibkan bangunan liar yang menduduki fungsi drainase. Jika tidak, banjir akan terus menjadi agenda rutin tahunan, dan masyarakat luas yang akan terus menanggung kerugiannya akibat ulah segelintir orang yang melanggar aturan.