Zona Malang – Polisi bertindak cepat menertibkan lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai arena judi sabung ayam di Dusun Purwodadi, Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Minggu (14/12) sore. Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang masuk melalui layanan call center 110.
Lokasi yang ditertibkan berupa bangunan non permanen di lahan kosong yang sebelumnya diduga dimanfaatkan untuk praktik perjudian sabung ayam. Saat petugas tiba, tidak ditemukan aktivitas perjudian, namun sarana arena masih berdiri.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat. “Penertiban ini kami lakukan berdasarkan pengaduan masyarakat melalui layanan 110. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan arena sabung ayam yang diduga kerap digunakan untuk praktik perjudian di Malang,” ujarnya, Senin (15/12).
Menurut AKP Bambang, setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, petugas memberikan pembinaan kepada pemilik lahan agar tidak lagi memperbolehkan lokasi tersebut digunakan untuk kegiatan perjudian. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar praktik serupa tidak terulang.
“Selain pembinaan, kami juga melakukan pembongkaran dan pemusnahan sarana judi sabung ayam. Seluruh perlengkapan arena dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali,” jelasnya.
AKP Bambang menegaskan bahwa Polres Malang berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk terus berperan aktif melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui 110 apabila mengetahui adanya praktik perjudian atau tindak pidana lainnya. Setiap laporan pasti kami tindaklanjuti,” pungkasnya.






