Zona Malang – Seorang pemuda berbaju merah menjadi sorotan publik setelah video dugaan pencurian helm milik orang lain viral di berbagai platform media sosial. Kejadian ini berlangsung di Jalan Sudimoro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Minggu malam, 8 Februari 2026, tepat setelah ribuan penonton konser musik NDX AKA selesai meninggalkan venue di Preston.
Kemacetan parah pasca-konser membuat arus kendaraan nyaris macet total, sehingga terduga pelaku yang mengendarai sepeda motor bernomor polisi AG 3137 BZ tidak bisa melarikan diri. Dalam rekaman amatir warga, pria tersebut terlihat beberapa kali menunduk dan menutupi wajahnya, sebelum akhirnya dikerumuni pengendara lain yang meneriaki dan menyorakinya karena diduga baru saja mengambil helm.
Insiden ini langsung memicu perdebatan hangat di media sosial. Banyak warganet yang menyayangkan aksi tersebut, terutama karena terduga pelaku dikaitkan dengan kalangan mahasiswa. Beberapa unggahan bahkan menyebut identitasnya sebagai mahasiswa Politeknik Negeri Malang (Polinema), berinisial RHM dari program Sistem Informasi Bisnis Angkatan 2024, sekaligus calon presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (Capres BEM) nomor urut 1.
Salah satu komentar warganet di akun Instagram resmi BEM Polinema pada Selasa (10/2/2026) berbunyi: “Halo admin kampus BEM Polinema, bagaimana pihak kampus menyikapi dan menindaklanjuti video viral di TikTok terkait adanya mahasiswa Polinema yang ketahuan melakukan tindakan pencurian helm? Mahasiswa berinisial RHM… dan juga seorang calon Presma no urut 1.” Komentar serupa menekankan kekhawatiran bahwa peristiwa ini bisa mencoreng nama baik institusi pendidikan ternama tersebut.
Menanggapi ramainya isu ini, pihak Politeknik Negeri Malang langsung bergerak cepat. Wakil Direktur Bidang III Polinema, Ir. Pipit Wahyu Nugroho, M.T., menyatakan bahwa kampus telah membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memverifikasi identitas terduga serta duduk perkara sebenarnya.
“Kami sedang menginvestigasi kejadian ini, ada tim yang sedang bekerja,” ujar Pipit Wahyu Nugroho saat dikonfirmasi pada Selasa (10/2/2026). Ia menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran oleh sivitas akademika, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan internal maupun implikasi hukum yang berlaku. “Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh sivitas akademika ada dampak hukumnya, termasuk sanksinya. Nanti kita lihat dulu hasil investigasi,” tambahnya.
Terkait dugaan bahwa terduga adalah calon presiden BEM, Pipit menjelaskan bahwa kepastian identitas masih menunggu hasil penelusuran lengkap dari tim investigasi. Pihak kampus berjanji akan memberikan update lebih lanjut setelah proses selesai.
Sementara itu, dari sisi penegak hukum, Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anang Tri Hananta, menyatakan belum menerima laporan resmi terkait dugaan pencurian tersebut. “Tidak ada laporan terkait peristiwa tersebut,” katanya.
Hingga saat ini (per 11 Februari 2026), kasus masih dalam tahap penyelidikan internal kampus, tanpa perkembangan signifikan baru dari kepolisian atau konfirmasi resmi identitas pelaku. Kejadian ini menjadi pengingat betapa mudahnya aksi kriminal kecil terhambat oleh situasi tak terduga seperti kemacetan massal pasca-acara besar, sekaligus menyoroti dampak viral di media sosial terhadap reputasi individu dan institusi.






