Urus Perizinan Bangunan di Malang Secara Resmi, Dinas PUPRPKP Berikan Imbauan

MALANG – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Malang mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat terkait maraknya kasus dugaan penipuan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Imbauan ini muncul setelah puluhan warga mengadukan pengalaman mereka menjadi korban praktik percaloan. Para korban mengaku dijanjikan pengurusan cepat, namun ternyata permohonan mereka tidak tercatat di sistem resmi dan tidak bisa diproses.

“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum yang menjanjikan pengurusan PBG dan SLF secara cepat tanpa melalui jalur resmi,” ujar Koordinator Sekretariat SIMBG Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Sumiati, Selasa (20/5/2025).

Sumiati menegaskan, seluruh proses pengurusan harus mengikuti ketentuan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Ia juga menekankan pentingnya melakukan pengurusan secara mandiri melalui situs resmi www.simbg.pu.go.id, atau melalui jasa penyedia resmi yang memiliki tenaga ahli bersertifikat.

“Pilihlah penyedia jasa yang berdomisili di Kota Malang dan tergabung dalam asosiasi profesi, agar proses dapat dipantau dengan jelas,” imbuhnya.

Sumiati juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji kemudahan yang disertai imbalan tertentu. Modus semacam ini, menurutnya, sering digunakan untuk menipu dan merugikan pemilik bangunan.

Sumiati menyarankan pemilik bangunan untuk berkonsultasi langsung ke loket SIMBG sebelum menyepakati penggunaan jasa pihak ketiga. Di sana, lanjutnya, masyarakat dapat memperoleh informasi lengkap mengenai alur dan persyaratan permohonan.

Sebagai bentuk pencegahan, masyarakat yang menemukan indikasi penipuan diminta segera melapor ke Dinas PUPRPKP Kota Malang atau menghubungi layanan Customer Service SIMBG. Informasi resmi dan panduan lengkap dapat diakses melalui situs www.simbg.pu.go.id.

“Kita semua bertanggung jawab dalam mencegah praktik penipuan dan memastikan proses perizinan berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai hukum,” pungkas Sumiati.

Dinas PUPRPKP Kota Malang berharap dengan adanya imbauan ini, masyarakat dapat lebih waspada terhadap praktik penipuan dan mengurus PBG serta SLF melalui jalur resmi. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan legalitas proses perizinan bangunan di Kota Malang.