Masyarakat Diajak Bergerak Bersama Tangani Banjir di Kota Malang, Ada Wacana Citizen Lawsuit Terhadap Pemerintah

Zona Malang – Masyarakat Kota Malang diharapkan untuk bersatu dalam menangani permasalahan banjir yang kembali terjadi hampir setiap tahun selama musim hujan. Dalam upaya menyoroti kurangnya penanganan banjir, Akademisi bidang hukum Universitas Widyagama, Purnawan Dwikora Negara, mengajukan ide citizen lawsuit sebagai respons terhadap kinerja pemerintah yang dinilai belum optimal.

Purnawan menyampaikan seruannya dalam diskusi publik yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Widyagama dan AJI Malang pada Sabtu, 20 Januari 2024. Ia mengkritik bahwa pemerintah belum berhasil mengatasi banjir di Kota Malang, bahkan sejumlah program yang dijalankan tampaknya belum efektif.

“Saat ini, warga memiliki hak untuk menanyakan hal-hal tersebut. Lihat saja banjir bandang di Kota Batu yang begitu dahsyat, namun sampai sekarang tidak ada tersangkanya,” ujar Purnawan.

Menurutnya, lingkungan yang aman dan berkelanjutan adalah hak masyarakat. Namun, ketidakseimbangan yang terjadi, terutama di Kota Malang, mengakibatkan ketidakberfungsian keseimbangan lingkungan. Purnawan menilai bahwa banyak kepentingan politik dan ekonomi yang mendominasi, sehingga hak-hak masyarakat untuk menikmati lingkungan yang nyaman dan aman terancam.

Koordinator Malang Corruption Watch (MCW), Ahmad Adi Susilo, juga turut berbicara mengenai potensi korupsi dalam program-program pengadaan jalan dan drainase yang berhubungan dengan penanggulangan banjir. Adi menyebut bahwa persoalan banjir di Kota Malang bukan hanya masalah administratif, tetapi juga struktural.

“Masalah banjir ini tidak hanya faktor administratif, tapi juga sangat erat kaitannya dengan persoalan struktural. BPK selalu menemukan adanya pengadaan jalan dan drainase, tapi sulit untuk mengakses data-data publik terkait hal tersebut,” papar Adi.

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, Pradipta Indra Ariono, menambahkan bahwa kebijakan tata ruang kota yang memasukkan kepentingan pemodal turut memperparah kondisi banjir di Kota Malang dan sekitarnya. Analisis dari MCW juga menunjukkan adanya potensi korupsi yang kuat terkait dengan kepentingan pemodal.

Dalam konteks ini, masyarakat diajak untuk lebih aktif dan mungkin melalui citizen lawsuit sebagai wujud partisipasi dalam menangani permasalahan lingkungan, terutama banjir di Kota Malang.

Berita ini diharapkan dapat menjadi panggilan aksi untuk keterlibatan masyarakat dalam upaya penanggulangan banjir dan peningkatan kualitas lingkungan di wilayah tersebut.***