Jadwal SIM Keliling Malang Desember 2024 Hadir Kembali! Catat Lokasi dan Jam Buka

Malang, 10 Desember 2024 – Untuk mengetahui jadwal SIM keliling yang rutin diadakan di Kota Malang khusus pada bulan Desember 2024 ini perlu diacatat, sebab betapa pentingnya bagi setiap pengendara untuk selalu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Tentunya sepasang dokumen ini bukan hanya sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan legalitas pengemudi, tetapi juga mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.

Pentingnya Memantau Masa Berlaku SIM

Perlu diingat, SIM memiliki masa berlaku yang terbatas. Oleh karena itu, setiap pengendara harus secara rutin memantau masa aktif SIM mereka. Jika masa berlaku SIM sudah mendekati habis, segera lakukan perpanjangan. Menunda perpanjangan SIM dapat berakibat pada pembuatan SIM baru, yang tentu saja memerlukan waktu dan biaya tambahan.

Layanan SIM Keliling: Solusi Praktis untuk Perpanjangan SIM

Kini, Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat untuk memperpanjang SIM. Layanan SIM Keliling hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus antre berlama-lama. Bagi warga Malang dan sekitarnya, Polresta Malang Kota telah merilis jadwal lengkap layanan SIM Keliling selama bulan Desember 2024.

Dengan adanya layanan ini, Anda cukup datang ke lokasi SIM Keliling yang telah ditentukan sesuai jadwal, tanpa perlu menghabiskan waktu di kantor Samsat. Berikut adalah informasi jadwal dan lokasi terbaru layanan SIM Keliling di Malang:

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Desember 2024

Depan Kantor Kecamatan Klojen

  • Hari: Rabu
  • Tanggal: 11 Desember 2024
  • Waktu: 08.00 – 11.00 WIB

Parkir Barat Stadion Gajayana

  • Hari: Rabu
  • Tanggal: 4 dan 18 Desember 2024
  • Waktu: 08.00 – 11.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum datang, pastikan Anda menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:

  • Fotokopi KTP dan SIM (masing-masing 3 lembar)
  • SIM asli
  • Surat keterangan sehat dari dokter setempat
  • Surat keterangan psikotes dari jasa psikologi (khusus untuk SIM dan KTP Kota Malang)

Fasilitas Lain yang Disediakan

Layanan SIM Keliling Polres Makota juga menyediakan fasilitas tambahan seperti:

  • Tes psikologi
  • Tes kesehatan

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut adalah biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM A Umum: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM B1 Umum: Rp 80.000
  • SIM B2 Umum: Rp 80.000
  • SIM D: Rp 30.000

Kesimpulan

Jangan sampai lupa untuk memperpanjang SIM Anda! Manfaatkan layanan SIM Keliling yang hadir di berbagai titik di Kota Malang selama bulan Desember 2024. Dengan begitu, Anda bisa tetap aman dan nyaman berkendara tanpa khawatir terkena tilang. Pastikan semua dokumen siap dan datang sesuai jadwal untuk mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.