KOTA MALANG – Kota Malang akan menerapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar Rp3.507.693 mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/775/kpts/013/2024 yang ditetapkan pada 18 Desember 2024. Kenaikan ini mencapai tujuh persen dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.
Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, mengungkapkan hal ini saat membuka Sosialisasi Upah Minimum Kota Malang 2025 di Hotel Savana, Senin (23/12/2024). Dalam sambutannya, Iwan menyampaikan bahwa berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur tahun 2023, terdapat 7.314 perusahaan di Kota Malang dengan total karyawan sekitar 61.072 orang.
Iwan Kurniawan menekankan pentingnya melihat kenaikan UMK ini sebagai investasi jangka panjang. “Dengan memberikan upah yang layak, diharapkan para pekerja akan lebih produktif dan loyal, sehingga mampu meningkatkan pendapatan perusahaan,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketetapan UMK dilarang untuk menurunkan upah tersebut.
Lebih lanjut, Pj. Wali Kota mengajak para pekerja untuk menyikapi kenaikan UMK ini dengan bijaksana. “Manfaatkan kenaikan UMK ini untuk meningkatkan kualitas hidup, produktivitas, kompetensi, dan dedikasi dalam bekerja agar roda perekonomian terus bergerak maju,” imbuhnya. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mencegah perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, atau potensi penutupan perusahaan.
Iwan Kurniawan menegaskan bahwa pengusaha dan pekerja adalah mitra kerja yang saling membutuhkan, meskipun memiliki kepentingan yang berbeda. Oleh karena itu, dalam penentuan upah minimum, perlu mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak agar tercipta hubungan industrial yang harmonis.
Di akhir sambutannya, Iwan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, terutama kepada Dewan Pengupahan Kota Malang yang terdiri dari unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan instansi pemerintah terkait. “Berbagai elemen tersebut telah bekerja secara optimal melalui pertemuan dan diskusi, sehingga dapat menetapkan usulan UMK Kota Malang tahun 2025. Kami berharap dengan ditetapkannya UMK ini, akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Malang,” tutupnya.







