Zona Malang – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memimpin penandatanganan nota kesepakatan bersejarah mengenai penerapan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang melibatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota dan kejaksaan negeri se-Jawa Timur. Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., turut menandatangani kesepakatan tersebut bersama Kajari Kabupaten Malang di Surabaya, Kamis (9/10).

Langkah ini bertujuan untuk menguatkan penanganan perkara pidana ringan agar dapat diselesaikan di luar jalur pengadilan, dengan mengedepankan mediasi dan pemulihan kerugian korban, bukan hukuman penjara.

Dalam acara yang juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim tersebut, Gubernur Khofifah menyebut penandatanganan serentak ini sebagai momen bersejarah yang memberikan perlindungan hukum baru bagi masyarakat.

Ia pun memberikan arahan tegas kepada seluruh bupati dan wali kota untuk segera menindaklanjuti kesepakatan ini dengan membentuk tim paralegal di daerah masing-masing guna memaksimalkan pelaksanaan RJ di lapangan.

Penerapan Keadilan Restoratif di Jawa Timur sendiri bukanlah hal baru. Kajati Jatim mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, sudah ada lebih dari 150 kasus yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme ini. Penandatanganan nota kesepakatan ini berfungsi untuk melembagakan dan memperkuat praktik tersebut secara serempak di seluruh wilayah.

Selain kesepakatan RJ, dalam acara yang sama juga digelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa yang baik, sebagai bagian dari upaya komprehensif untuk meningkatkan kualitas pemerintahan di Jawa Timur.

Penguatan mekanisme Restorative Justice ini menjadi sebuah hal penting bagi Anda sebagai masyarakat. Ini berarti, untuk kasus-kasus pidana ringan yang tidak menimbulkan dampak luas, kini ada jalur penyelesaian yang lebih mengedepankan perdamaian dan pemulihan.

Bagi warga yang mungkin terlibat dalam perselisihan ringan, ini membuka peluang untuk menyelesaikan masalah tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan berbiaya mahal, serta menghindari stigma hukuman penjara. Pendekatan ini lebih humanis dan bertujuan untuk memulihkan kembali harmoni sosial di tengah masyarakat.