Zonamalang.com – Secara resmi Polres Batu telah menetapkan sopir truk pada kecelakaan di Jalan Rajekwesi atau Bukit Klemuk, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu menewaskan tiga korban pada 16 Mei 2023.
Kasatlantas Polres Batu, AKP Lya Ambarwati menjelaskan, bahwa pengemudi truk yang memuat sapi ini telah terbukti bersalah melanggar lalu lintas.
“Sopir truk sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 3 orang meninggal dunia,” kata Lya, Jumat 16 Juni 2023 dikutip Zonamalang.com dari Jatimtimes.
Secara jelas, tersengka dengan sengaja telah nekat melintas jalur Klemuk dengan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Seperti yang diketahui, sudah ada rambu-rambu lalu lintas terpasang di kawasan perbatasan Kota Batu-Kecamatan Pujon.
Walaupun demikian, saat ini tersengka sedang menjalani masa pemulihan. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Akibatnya, sopir tersebut terancam Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang kelalaian hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Berkas-berkas sudah kami kirimkan ke kejaksaan dan segera dilakukan proses penyidikan oleh penyidik kepolisian,” sambung Lya.
Viral sebelumnya video detik-detik pasca kecelakaan maut yang terjadi di jalur Klemuk di sosial media, dimana saat truk dengan nomor polisi (nopol) AG 9915 VI mengangkut tiga sapi mengalami rem blong dari arah Kecamatan Pujon. Akibtanya menyebabkan tabrakan beruntun.
Truk tersebut menabrak mobil Avanza N 1075 JO serta tiga sepeda di antaranya motor Vario nopol S 5498 LS, Supra X nopol N 4150 LT dan Supra nopol N 2918 KP. Seluruh kendaraan yang terlibat pada kecelakaan ini mengalami rusak parah.
1 korban meninggal dilokasi kejadian dan 2 korban meninggal ketika menjalani perawatan di RS Hasta Brata. Sedangkan 5 orang korban lainnya mengalami luka-luka dan dalam perawatan di rumah sakit yang sama.