Zona Malang – Buntut dari kasus pembongkaran bangunan makam di Desa Winongan Kidul, sekelompok warga yang menamakan diri Serambi Winongan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Pasuruan pada Kamis (9/10). Mereka menyuarakan dua tuntutan utama: meminta agar makam-makam lama di lokasi dikembalikan seperti semula dan mendesak pembebasan dua warga yang telah ditahan oleh Polda Jawa Timur.
Dalam orasi yang digelar di halaman Mapolres, perwakilan warga, Ridwan, menyatakan bahwa penangkapan terhadap dua warga tersebut dinilai terlalu tergesa-gesa dan tanpa bukti yang kuat. Warga merasa pihak Polres Pasuruan lepas tangan dalam menangani kasus yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Winongan.
“Kami datang, meminta agar pihak yang membangun bangunan untuk menormalisasi makam-makam di sana seperti awal,” seru Ridwan. Ia juga secara tegas meminta agar kedua rekannya yang ditahan segera dibebaskan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Irawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah guna menjaga situasi di wilayah Pasuruan tetap kondusif. Namun, ia tidak memberikan komentar terkait desakan pembebasan kedua tersangka, mengingat kasus tersebut kini ditangani langsung oleh Polda Jawa Timur.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari aksi pembongkaran bangunan makam baru oleh warga pada Selasa (7/10) lalu. Aksi tersebut dipicu oleh anggapan bahwa bangunan itu tidak berizin dan tidak menghargai keberadaan makam para kiai yang lebih dulu ada di lokasi. Pasca-kejadian, Polda Jatim bergerak cepat dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yaitu MS (48) dan J (46).
Polda Jatim Tetapkan 2 Warga Lokal sebagai Tersangka

Polda Jawa Timur secara resmi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembongkaran bangunan makam di Desa Winongan Kidul, Kabupaten Pasuruan, yang sempat viral di media sosial. Kedua tersangka yang diidentifikasi berinisial MS (48) dan J (46) merupakan warga setempat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Kamis (9/10) mengonfirmasi bahwa kedua pria tersebut telah ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
“Anggota Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku perusakan makam,” ujar Jules. Ia menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif sebenarnya serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari aksi sejumlah warga yang membongkar sebuah bangunan makam baru di belakang Masjid Jami’ Baitul Atiq. Aksi tersebut dipicu oleh kekecewaan warga yang menilai pembangunan makam baru itu tidak berizin dan terlalu dekat dengan kompleks makam para ulama terdahulu yang sangat dihormati.
Peristiwa ini sempat menimbulkan keresahan dan ketegangan di tengah masyarakat, yang kemudian berhasil diredam melalui mediasi oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Pasuruan bersama para tokoh agama setempat.
Langkah tegas yang diambil oleh Polda Jatim ini menjadi sebuah pesan penting bagi masyarakat. Bagi Anda, penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa tindakan main hakim sendiri, terlepas dari apapun alasan yang melatarbelakanginya, akan diproses secara hukum.
Ini menegaskan kembali prinsip bahwa dalam sebuah negara hukum, setiap perselisihan atau ketidakpuasan, terutama yang berpotensi menimbulkan konflik sosial, harus diselesaikan melalui jalur musyawarah atau hukum yang berlaku, bukan melalui aksi perusakan.
Aksi unjuk rasa ini menjadi sebuah pelajaran penting bagi Anda sebagai masyarakat untuk memahami alur dan hierarki dalam proses hukum. Tuntutan pembebasan tersangka yang ditujukan kepada Polres Pasuruan tidak dapat langsung dipenuhi, karena wewenang penahanan dalam kasus ini berada di tingkat Polda Jatim sebagai penyidik utama.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun unjuk rasa di tingkat lokal adalah cara yang sah untuk menyuarakan aspirasi, penyelesaian sebuah kasus hukum yang sudah ditangani oleh institusi yang lebih tinggi harus mengikuti prosedur dan kewenangan yang berlaku, yang tidak selalu dapat diintervensi secara langsung dari tingkat polres.






