Zonamalang.com – Pelaku pencurian tabung gal elpiji di Purwantoro Blimbing berhasil diringkus oleh Polisi RW Polresta Malang Kota setelah mendapatkan laporan dari warga atas aksinya yang meresahkan dan merugikan.
Dari informasi yang diterima Zonamalang.com, pelaku telah berhasil mencuri dua tabung elpiji 3 kilogram.
Aksi pencurian ini kepergok warga yang ada disekitar lokasi kejadian, maling elpiji ini melakukan aksinya pada Kamis 15 Juni 2023 pagi, tepatnya di Jalan Sanan Gang 10 RT 5 RW 16 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing.
Ketua RT setempat, Sugeng Hariadi (38) menjelaskan kronologi penangkapan maling elpiji di Purwantoro ini.
“Kejadiannya terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku ditangkap setelah ketahuan mencuri dua tabung elpiji 3 kilogram di rumah Robil,” kata Sugeng dikutip dari laman Surabayapost.
Mengetahui peristiwa tersebut, dengan cepat dia langsung menghubungi dan berkoordinasi dengan Polisi RW Polresta Malang Kota. dan tak lama kemudian, Polisi RW berikut Unit Reskrim Polsek Blimbing tiba di lokasi.
“Polisi datang sekitar jam 08.30 WIB. Ada tiga anggota datang kesini sambil membawa mobil. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Blimbing,” sambungnya.
Gerak cepat polisi RW di wilayah RW 16 Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing Kota Malang, Jawa Timur ini membuahkan hasil dan mengamankan pelaku pencurian tabung gas elpiji.
Aiptu Agus selaku Polisi RW di Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing menyampaikan kejadian yang terjadi di wilayahnya ini, dimana kejadian ini timnya sedang patroli.
” Tadi kebetulan kami sedang melaksanakan patroli, Pak RT telepon bahwa ada pencurian, bergegas kami langsung mendatangi TKP untuk melakukan Pengamanan terhadap pelaku, Alhamdulillah pelaku kami amankan untuk selanjutnya di bawa ke Polsek Blimbing” ujar Aiptu Agus
“Ketika ditanya, pelaku mengaku bernama Andik dan berusia sekitar 41 tahun,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Iya, memang benar. Dari hasil pemeriksaan, pelaku bernama Andik Sulistiyo, warga Jalan Ikan Piranha Atas Kecamatan Lowokwaru,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHP. Dan hingga saat ini, Unit Reskrim Polsek Blimbing masih terus mendalami.
“Dari pendalaman awal yang kami lakukan, pelaku telah beraksi mencuri elpiji lebih dari satu TKP. Namun, hal itu masih kami dalami,” pungkasnya. ***