Patroli Blue Light Polresta Malang Kota Tindak 138 Kendaraan Bermotor Roda Dua

Zona Malang – Satlantas Polresta Malang Kota dan tim gabungan berhasil menindak kurang lebih 138 kendaraan bermotor roda dua yang terbukti melakukan pelanggaran saat Patroli Blue Light, termasuk memakai knalpot brong.

Operasi ini dilakukan pada Minggu, 3 Desember 2023 dini hari di beberapa titik Kota Malang yang diduga sering dijadikan tempat balap liar.

Wilayah yang menjadi sasaran operasi meliputi Jalan Jaksa Agung Suprapto menuju Jalan Kaliurang, Jalan Ciliwung, Perumahan Araya, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Ijen.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai kegiatan balap liar di lokasi tersebut.

Seluruh kendaraan roda dua yang diamankan dapat diambil kembali oleh pemiliknya setelah sidang pengadilan tilang. Namun, pemilik yang ingin mengambil kendaraan mereka harus menyertakan dokumen yang sah, serta spare part kendaraan sesuai dengan setelan pabrikan.

Kompol Akhmad Fani Rakhim menegaskan bahwa Patroli Blue Light merupakan komitmen Polresta Malang Kota dalam mewujudkan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Malang.

Ia juga berharap bahwa tindakan penindakan ini dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi pelaku pelanggaran yang kendaraannya diamankan, tetapi juga bagi anak muda lainnya yang berkeinginan melakukan kegiatan yang melanggar hukum.

Sebelumnya, pada 26 November 2023, Satlantas Polresta Malang Kota telah melakukan razia serupa dan berhasil mengamankan 171 kendaraan roda dua yang melanggar aturan.***