Zona Malang – Dalam pengumuman terbarunya, Presiden Jokowi Widodo mengumumkan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Rincian lengkap penyesuaian gaji untuk TNI/Polri diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6/2024, mengubah Amandemen Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Ketentuan tersebut, berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, diuraikan dalam Pasal 1 poin 2 dari peraturan tersebut, seperti yang dikutip oleh Zona Malang pada Selasa (30/1/2024).
Sementara daftar gaji Polri dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7/2024, mengubah Amandemen Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Struktur Gaji Anggota TNI:
Golongan I: Tamtama TNI
- Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000
- Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300
- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400
- Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700
- Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600
- Kopral Kepala: Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700
Golongan II: Bintara TNI
- Sersan Dua: Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700
- Sersan Satu: Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400 hingga Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 hingga Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 hingga Rp 4.355.400
Golongan III: Perwira Pertama TNI
- Letnan Dua: Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300
- Letnan Satu: Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500
- Kapten: Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100
Golongan IV: Perwira Menengah TNI
- Mayor: Rp 3.240.200 hingga Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000
Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
- Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 hingga Rp 5.840.100
- Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200
- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500
Pantau terus untuk informasi lebih lanjut mengenai penyesuaian gaji Polri.***







