Presiden Jokowi Tetapkan Pemilu 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional

Jakarta, 7 Februari 2024 – Presiden Joko Widodo telah secara resmi menetapkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Dalam isi Keppres tersebut, Presiden Jokowi menetapkan bahwa hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024, akan menjadi hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, pemungutan suara akan dilaksanakan pada hari libur nasional atau hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

KPU juga telah menetapkan bahwa pemungutan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024, di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilih mereka dalam pemilu tersebut. Pemerintah berharap agar masyarakat dapat turut serta dalam proses demokrasi dengan menggunakan hak pilih mereka pada waktu yang telah ditetapkan.

Berikut adalah jadwal lengkap Pemilu 2024:

  • 14 Juni 2022 s/d 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran
  • 14 Juni 2022 s/d 14 Desember 2023: Penyusunan peraturan KPU
  • 14 Oktober 2022 s/d 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • 29 Juli 2022 s/d 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
  • 14 Desember 2022 s/d 14 Februari 2022: Penetapan peserta Pemilu
  • 14 Oktober 2022 s/d 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022 s/d 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
  • 24 April 2023 s/d 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
  • 19 Oktober 2023 s/d 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
  • 11 Februari 2024 s/d 13 Februari 2024: Masa tenang
  • 14 Februari 2024 s/d 15 Februari 2024: Pemungutan dan perhitungan suara
  • 15 Februari 2024 s/d 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden

Dengan penetapan hari libur nasional pada tanggal pemungutan suara, diharapkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi akan semakin meningkat.***