Zona Malang– Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tanggal 1 Maret 2024. Keputusan ini resmi diumumkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34/2024.
Dalam Perpres tersebut, Pasal 4 mengatur bahwa tunjangan kinerja bagi pegawai di KLHK akan diberlakukan sejak berlakunya Perpres ini. Tunjangan ini akan disesuaikan dengan kelas jabatan, yang terdiri dari 17 kelas jabatan di KLHK.
Kelas jabatan tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, akan menerima tunjangan sebesar Rp 33.240.000 per bulan, sedangkan kelas jabatan terendah, yaitu kelas jabatan 1, akan menerima Rp 2.531.250 per bulan.
Namun, perlu dicatat bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, akan menerima tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan tertinggi di KLHK, sesuai dengan Pasal 5 Perpres Nomor 34/2024.
Hal ini berarti bahwa Siti Nurbaya akan menerima tambahan tunjangan sebesar Rp 49.860.000 per bulan, yang dihitung dari 150 persen dari tunjangan tertinggi sebesar Rp 33.240.000.
Kenaikan tunjangan kinerja ini merupakan langkah positif dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Diharapkan, dengan adanya kenaikan ini, para pegawai akan semakin termotivasi untuk memberikan kontribusi terbaik dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup serta kekayaan alam Indonesia.***







