Polresta Malang Kota Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik dari Ombudsman RI

Zona Malang – Polresta Malang Kota kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dalam Penganugrahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Adhitya Panji Anom, menerima penghargaan tersebut secara langsung dari Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Naji, yang didampingi oleh Kepala Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, serta Irwasda Polda Jatim, Kombes Ary Satryawan, dalam acara yang berlangsung di Surabaya pada Jumat, 13 Desember 2024. Dengan prestasi ini, Polresta Malang Kota berhasil menempati posisi kedua terbaik dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun ini.

“Penghargaan ini bukanlah tujuan akhir, tetapi merupakan motivasi untuk terus berinovasi dan berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ungkap Wakapolresta Adhitya usai menerima penghargaan. Ia menegaskan bahwa pencapaian ini mencerminkan dedikasi Polresta Malang Kota dalam menjaga kualitas pelayanan publik yang efisien dan bebas dari korupsi.

Prestasi ini melanjutkan pencapaian sebelumnya, di mana Polresta Malang Kota juga mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada tahun 2020. Dalam sambutannya, Adhitya menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran Polresta yang telah bekerja keras menjaga standar pelayanan publik sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

“Kami akan terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga kebersihan birokrasi agar masyarakat mendapatkan hak-haknya secara adil dan transparan,” tambahnya. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap program dan kebijakan yang dijalankan, agar masyarakat merasa lebih dekat dan terlibat dalam pelayanan yang diberikan.

Penghargaan ini semakin memperkuat tekad Polresta Malang Kota untuk menjadi institusi yang terus berinovasi dan melayani masyarakat dengan penuh integritas, sesuai dengan prinsip Birokrasi Bersih dan Melayani. Ombudsman RI berperan penting dalam mengawasi dan memberikan penilaian terhadap pelayanan publik, serta mengapresiasi upaya Polresta Malang Kota yang telah menunjukkan integritas dalam memberikan pelayanan yang bebas dari maladministrasi.

Contoh maladministrasi yang sering ditangani Ombudsman mencakup penundaan dalam pelayanan, penyalahgunaan wewenang, dan praktik pungutan liar. Polresta Malang Kota berhasil menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan tidak hanya cepat, tetapi juga bersih dan akuntabel.

Dalam penganugrahan ini, hadir pula para Walikota dan Bupati se-Jawa Timur serta 25 Kapolres jajaran Polda Jatim yang juga menerima penghargaan dari Ombudsman RI. Hal ini menunjukkan bahwa banyak instansi kepolisian yang mulai menunjukkan komitmen terhadap peningkatan pelayanan publik dengan standar yang lebih baik.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Nanang Haryono, berharap prestasi ini dapat menjadi contoh bagi instansi lain, khususnya Polres dan Polresta jajaran Polda Jatim, dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan bebas dari segala bentuk korupsi serta maladministrasi. Dengan semangat ini, Polresta Malang Kota bertekad untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan masyarakat.