Jelang Waisak, Polisi Probolinggo Grebek Tempat Jual Miras

MALANG – Satuan Samapta Polres Probolinggo Polda Jatim melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) di Desa Sukodadi, Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jum’at (9/5/2025) siang. Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita belasan botol minuman keras (miras) dan mengamankan seorang penjual miras.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Samapta AKP Didik Siswanto mengatakan bahwa razia ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tindak kriminalitas.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras, karena sangat meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan dampak negatif, terutama bagi generasi muda,” kata AKP Didik.

Selain menyita puluhan miras, petugas Patroli Sat Samapta Polres Probolinggo juga mengamankan AY (43), sebagai penjual miras. “AY diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut untuk proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata AKP Didik.

AKP Didik juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memproduksi, mengonsumsi, maupun memperjualbelikan miras secara ilegal. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungannya.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal,” pungkas AKP Didik.

Razia ini merupakan bagian dari upaya Polres Probolinggo untuk menekan peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihak kepolisian berharap dengan adanya razia rutin ini, dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal.

Selain itu, Polres Probolinggo juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi, konsumsi, maupun penjualan miras secara ilegal. Masyarakat juga diharapkan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungannya.

Menurut AKP Didik, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal. Dengan dukungan dan kerja sama masyarakat, diharapkan Polres Probolinggo dapat lebih efektif dalam menangani masalah peredaran minuman keras yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, terutama bagi generasi muda.

Razia yang dilakukan oleh Satuan Samapta Polres Probolinggo ini merupakan salah satu bentuk komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian berharap, dengan adanya tindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal, dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi warga Probolinggo.

Selain itu, Polres Probolinggo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran miras di lingkungan sekitar. Dengan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan peredaran miras ilegal dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat di Kabupaten Probolinggo.