Kampung Preman Tertangkap, Aksi Keroyok Pegawai PLN Terungkap

MALANG – Aksi preman kampung yang meresahkan warga Mojokerto akhirnya terhenti. Polisi berhasil menangkap AT (27), buronan utama dalam kasus pengeroyokan terhadap dua pegawai PLN di Dusun Kedungmaling, Sooko, Mojokerto.

Penangkapan AT merupakan hasil dari upaya penyidikan yang dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. Preman kampung ini ternyata merupakan bagian dari sebuah kelompok yang beranggotakan 4 orang, termasuk AT, BP (24), RK (38), dan seorang lainnya yang dikenal dengan inisial Mik.

Kelompok ini kerap membuat resah masyarakat setempat dengan aksi-aksi premanisme mereka. Pada 12 Mei lalu, AT dan kawan-kawannya diketahui telah mengeroyok dua pegawai PLN, Khoirul Akhsin (34) dan Aris Saputra (39), di depan warung nasi Dusun Kedungmaling.

Akhsin dan Aris merupakan pegawai PLN yang saat itu sedang menangani gangguan. Namun, mereka justru menjadi korban pengeroyokan oleh kelompok preman tersebut. “Kejadiannya, mereka dikeroyok 4 pelaku saat akan sarapan di warung nasi tersebut,” ujar KBO Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno.

Akibat dipukuli dengan batu dan kayu, Akhsin menderita luka-luka di kepala, sedangkan Aris mengalami luka lebam di tangan dan punggung. Menurut Iptu Suparno, para pelaku mengira bahwa korban telah menyerempet sepeda motor milik BP, sehingga mereka merasa tidak dihargai sebagai warga setempat dan terjadilah pengeroyokan.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya AT berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto di Dusun Kedungmaling pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi juga menyita barang bukti berupa kaus milik tersangka, 2 batu cor, 1 batang kayu, serta 2 helm proyek milik korban.

“Pelaku AT kami tangkap 4 Mei kemarin karena setelah kejadian langsung melarikan diri,” terang Iptu Suparno. Kini, AT harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman pidana 5,5 tahun penjara.

Sebelum penangkapan AT, Polisi juga telah menangkap dua anggota kelompok preman lainnya. BP dibekuk di Dusun Kedungmaling pada Selasa, 28 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Sementara itu, RK ditangkap di depan masjid Dusun Kedungmaling pada Jumat, 29 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.

Iptu Suparno mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau nomor ponsel Kapolres Mojokerto jika menemukan adanya aksi premanisme atau pemalakan di wilayah mereka. Dengan upaya bersama antara masyarakat dan aparat, diharapkan dapat meminimalisir tindakan kriminal yang meresahkan warga.