Narkoba Terungkap, 27 Tersangka Diamankan dalam Aksi Polres Jember

MALANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember Polda Jatim telah berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu 16 April hingga 6 Mei 2025. Sebanyak 27 tersangka telah diamankan dalam operasi tersebut, yang merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Jember.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputro, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Mapolres Jember pada Selasa, (13/5/2025). AKBP Bobby menjelaskan bahwa dari 20 kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari 3 kasus narkotika dan 17 kasus obat keras berbahaya (okerbaya).

“Selama kurun waktu tiga minggu terakhir, Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 20 kasus narkoba dengan rincian 3 kasus narkotika dan 17 kasus okerbaya (obat keras berbahaya), dengan total tersangka sebanyak 27 orang, terdiri dari 25 laki-laki dan 2 perempuan,” jelas AKBP Bobby.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 339,14 gram sabu-sabu, 3 lembar narkotika jenis LSD, 3.944 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, obat mengandung Dextromethorphan, uang tunai Rp9.645.000, 31 unit timbangan digital dan 5 unit handphone.

Kapolres Jember menegaskan bahwa tindakan para pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk kasus narkotika, para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Sementara untuk kasus okerbaya, para tersangka akan dikenakan pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk merusak generasi muda,” tegas AKBP Bobby A. Condroputro.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Jember dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kapolres Jember menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

Dalam kesempatan ini, AKBP Bobby juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Jember. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan segala informasi atau indikasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Jember untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. Laporkan segala informasi yang Anda miliki kepada kami, agar kami dapat segera bertindak dan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba,” pungkas AKBP Bobby.

Komitmen Polres Jember dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Masyarakat berharap agar upaya ini dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan, sehingga Kabupaten Jember dapat terbebas dari ancaman narkoba dan generasi muda dapat terlindungi.