MALANG, Zonamalang.com – Aksi nekat seorang pemuda berinisial PD (18) di Mamuju, Sulawesi Barat, berakhir di balik jeruji besi. Ia ditangkap polisi setelah membobol sebuah rumah kosong di Tahaya-haya, Kelurahan Karema, Kecamatan Simboro.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu. “Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya ke kebun,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (7/6/2025). Kondisi rumah yang sepi inilah yang dimanfaatkan oleh PD untuk melancarkan aksinya.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa PD berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 450 ribu dan sebuah smartphone android dari rumah tersebut. Aksi pencurian ini tentu saja meresahkan warga sekitar dan membuat pemilik rumah mengalami kerugian.

Penangkapan PD bermula dari laporan yang diterima polisi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengendus keberadaan PD saat ia mencoba menjual smartphone hasil curiannya. “Pelaku akhirnya ketahuan saat hendak menjual smartphone curiannya,” jelas AKP M. Reza.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak kejahatan. Pastikan rumah selalu terkunci rapat saat ditinggal pergi, dan jangan ragu untuk melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. Aksi PD kini harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.