MALANG – Menjelang tradisi Suro, Polres Blitar Polda Jatim semakin gencar melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota perguruan silat. Langkah tegas ini diambil sebagai wujud komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Suro, yang seringkali diwarnai dengan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketenteraman dan keselamatan warga.
Polres Blitar Gencarkan Pengamanan dan Penindakan Pelanggaran Jelang Suro
AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan, Maklumat Aman Suro 2025 bukanlah sekadar simbol, melainkan sebuah komitmen bersama yang harus dipatuhi oleh semua pihak. “Pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan keselamatan akan kami tindak tegas,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman pada Senin (9/6/2025). Hal ini menunjukkan keseriusan Polres Blitar dalam mengawal jalannya tradisi Suro agar tetap aman dan kondusif. Pihak kepolisian juga telah menyiapkan berbagai strategi pengamanan untuk mengantisipasi potensi kerawanan yang mungkin timbul.
Sebagai bagian dari upaya pengamanan, Polres Blitar Polda Jatim telah melaksanakan pengamanan di sejumlah titik strategis, termasuk Lapangan Lorejo Kec. Bakung, Padepokan PSHT Cabang Blitar Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro, Taman Sakura Kecamatan Garum, dan Jenggolo Urung– Urung Desa Sukosewu Kec. Gandusari. Kehadiran personel kepolisian di lokasi-lokasi tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum. Pengamanan ini didukung oleh 1 pleton personel Brimob dari kompi C Kediri, menunjukkan sinergitas antar satuan dalam menjaga keamanan wilayah.
Tindak Tegas Pelanggaran, Bukti Komitmen Jaga Kondusivitas Suro
Lebih lanjut, AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan bahwa dalam kegiatan pengamanan tersebut, petugas telah menindak 12 pelanggaran di wilayah Gawang Kec. Wonotirto. Rinciannya, 9 pelanggaran disebabkan oleh pengendara yang tidak menggunakan helm, dengan barang bukti berupa STNK yang diamankan. Sementara itu, 3 pelanggaran lainnya terkait dengan penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua (R2) yang menimbulkan kebisingan dan keresahan warga. Penindakan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian tidak main-main dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum.
Tindakan tegas ini merupakan implementasi dari Maklumat Aman Suro 2025, sebuah kesepakatan bersama antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh perguruan silat di wilayah Jawa Timur. Maklumat ini bertujuan untuk menciptakan suasana damai dan tertib selama bulan Suro. Sebelumnya, seluruh pihak telah menyepakati beberapa larangan, termasuk larangan melakukan konvoi kendaraan tanpa izin, kewajiban menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, larangan menggunakan knalpot tidak standar (brong), serta kewajiban menjaga sikap dan tindakan agar tetap kondusif selama kegiatan tradisi.
Imbauan untuk Jaga Kondusivitas dan Jadi Teladan
Polres Blitar Polda Jatim mengimbau seluruh warga, khususnya komunitas perguruan silat, untuk senantiasa menjaga kondusivitas wilayah dan menjadi teladan dalam menaati aturan. Dengan demikian, diharapkan perayaan Suro dapat berlangsung aman, damai, dan penuh makna. “Mari kita jadikan Suro tahun ini sebagai momentum untuk mempererat tali persaudaraan dan menjaga keamanan bersama,” ajak AKBP Arif Fazlurrahman. Pihaknya berharap, dengan kerjasama dan kesadaran dari seluruh elemen masyarakat, Blitar dapat menjadi contoh daerah yang sukses menyelenggarakan tradisi Suro dengan aman dan tertib.