BATU – Kepolisian Resor (Polres) Batu menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Bripda Wildan Fajar Rahmawan. Upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, ini digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan.

Pemecatan ini merupakan sanksi tegas yang dijatuhkan setelah Bripda Wildan, yang sebelumnya bertugas di Satuan Samapta, terbukti melakukan pelanggaran berat terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan.

Kapolres AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan bahwa upacara PTDH ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nanang Avianto, yang diterbitkan pada 25 Juli 2025 lalu

“Yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” terang Kapolres.

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa upacara ini harus menjadi momen perenungan dan pembelajaran yang mendalam bagi seluruh personel Polres Batu. Ia tidak ingin ada lagi anggota yang mencoreng nama baik institusi dengan melakukan pelanggaran.

Kapolres secara khusus berpesan kepada para anggota yang masih muda untuk senantiasa menanamkan rasa bangga terhadap profesi.

“Tanamkan kebanggaan dalam diri, karena itulah yang akan memotivasi kita untuk memberikan yang terbaik bagi institusi Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat,” pesan Andi.

Ia berharap, ke depannya seluruh anggota Polres Batu dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas dan selalu dalam lindungan Tuhan. Upacara PTDH ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Batu untuk menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi Polri di mata masyarakat.