Subdit III Jatanras Polda Jatim Berhasil Meringkus Komplotan Pembobol Rumah Lintas Provinsi

Zona Malang, SURABAYA – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah berhasil menggagalkan aksi komplotan pembobol rumah lintas provinsi yang telah berlangsung sejak Februari hingga Agustus 2023.

Kelompok ini berhasil ditangkap dan diidentifikasi sebagai Syaifudin alias Siut, Aksan Alfaloeti, Mohammad Sodik, Bagus Febiyanto, dan Agus Mujiono alias Tumper. Tidak hanya para pelaku pembobol, polisi juga berhasil menangkap dua penadah barang hasil curian, yaitu Purwadi dan Agus Syayudi alias Boy. Seluruh pelaku berasal dari Sidoarjo.

Kawanan pembobol ini telah beraksi di berbagai wilayah seperti Bojonegoro, Mojokerto, Tuban, Situbondo, Jombang, Bangkalan, Pamekasan, Malang, Jember, hingga Bali. Mereka menyasar rumah-rumah kosong dan menggunakan taktik mengamati apakah lampu teras menyala atau tidak untuk mengetahui apakah rumah kosong atau tidak.

Dalam modus operandi mereka, satu anggota kelompok akan mematikan aliran listrik rumah sementara anggota lain memantau situasi dari kejauhan. Mereka hanya akan melanjutkan aksinya jika rumah dinyatakan kosong setelah identifikasi awal.

Setelah pasti kosong, mereka akan merusak gembok pagar dan pintu untuk masuk ke dalam rumah. Barang berharga seperti TV, sepeda ontel, jam, laptop, kamera, perhiasan, dan uang tunai menjadi sasaran utama.

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, menyatakan bahwa kelompok ini tidak pernah melakukan penyanderaan karena rumah yang dibobol selalu dalam kondisi ditinggal penghuninya. Meskipun telah berhasil mencuri dari 13 rumah, pihak kepolisian masih terus mengkoordinasikan informasi tentang 7 tempat kejadian perkara (TKP) lainnya di Bali.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan 3 tersangka curanmor yang merupakan residivis. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa 8 tersangka pembobol dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara dua penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP terkait penerimaan barang hasil curian.

Salah satu korban yang berhasil mendapatkan kembali barangnya adalah Rahmawati Zaskiah. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan terima kasih kepada anggota Subdit III Jatanras karena motor kesayangannya yang dicuri kembali ditemukan. Ia merasa lega dan berterima kasih karena motor tersebut memiliki nilai sentimental yang penting baginya.

Dengan berhasilnya tindakan ini, Subdit III Jatanras Polda Jatim telah menunjukkan upaya dan dedikasi mereka dalam melindungi masyarakat dari tindakan kriminal. Kehadiran polisi yang tanggap dan sigap dalam menangani kasus ini telah memberikan rasa aman kepada warga sekitar.***