Zona Malang – Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tahun ini, meluncurkan sejumlah formasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Menurut situs resmi (bkd.jatimprov.go.id), Pemprov Jatim membuka 7.744 formasi khusus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Surat pengumuman dari Sekretaris Daerah Pemprov Jatim yang diunggah di situs tersebut, memberikan rincian formasi PPPK sebagai berikut:
- PPPK Teknis sebanyak 729 formasi
- PPPK Kesehatan sebanyak 1.130 formasi
- PPPK Guru sebanyak 5.885 formasi
Untuk formasi PPPK Teknis dan PPPK Kesehatan, batas usia paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun. Sedangkan untuk formasi PPPK Guru, batas usia pelamar paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun.
Pada surat pengumuman tersebut, disebutkan bahwa pelamar hanya diperbolehkan mendaftar untuk satu formasi dalam satu jenis instansi. PPPK Teknis dan PPPK Kesehatan non-ASN wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun. Sementara itu, bagi pelamar umum juga diperlukan pengalaman kerja.
Informasi lebih lanjut mengenai penerimaan CPNS Pemprov Jatim dapat diakses melalui situs bkd.jatimprov.go.id.
Dengan membuka sejumlah formasi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap dapat mendapatkan SDM yang handal dan kompeten di bidangnya masing-masing. Selamat berjuang bagi para pelamar.







