Zona Malang – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, sukses mengamankan seorang wanita berinisial RL (37) setelah melakukan pencurian di minimarket Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. RL tertangkap setelah terlihat sering mengambil barang tanpa membayar, seperti yang terpantau oleh kamera CCTV.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, mengungkapkan bahwa RL berhasil diamankan oleh tim reserse Polsek Wonosari pada Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di Indomaret Jalan Ahmad Yani, Wonosari. Penangkapan dilakukan tak lama setelah RL melakukan aksinya mengutil barang dagangan.
Ipda Adnan menyatakan, “Kami berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga melakukan pencurian di minimarket Kecamatan Wonosari.”
Baca Juga: 3 Warung di Karanglo Ludes Terbakar, Polisi Selidiki Penyebabnya
Kejadian ini bermula ketika tim audit minimarket menemukan selisih laporan keuangan sebesar Rp 6,9 juta. RW (31), kepala toko, kemudian memeriksa rekaman CCTV periode Oktober 2023 hingga Januari 2024 dan menemukan wanita tersebut melakukan pencurian barang secara berulang setiap akhir pekan.
RW melaporkan temuan ini secara resmi ke Polsek Wonosari pada 19 Januari 2024. Tim reserse Polsek Wonosari segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi.
Hasil penyelidikan mengantongi ciri-ciri pelaku dan waktu-waktu yang biasa digunakan untuk melakukan pencurian. RL akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu (20/1) setelah kembali mengulangi perbuatannya.
Pelaku RL tidak bisa mengelak saat ditemukan barang bukti berupa 1 boks susu, gula, sosis, dan kosmetik yang disembunyikan di dalam tas. Penggeledahan di rumah pelaku menghasilkan puluhan alat kosmetik hasil pencurian di minimarket.
Dalam pemeriksaan, diketahui RL memanfaatkan situasi minimarket yang ramai pada akhir pekan. Pelaku tanpa ragu memasukkan barang bernilai tinggi ke dalam tas jinjing maupun jaket untuk dijual dengan harga murah. Barang hasil curian juga digunakan untuk konsumsi pribadi.
Pelaku RL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tindakannya dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.***






